Pertama, secara kelembagaan. Dalam Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017, Bawaslu mempunyai kewenangan yang cukup besar untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan pelanggaran tahapan Pemilu.
Akan tetapi di dalam UU Pilkada No10 Tahun 2016, dimungkinkan akan mengalami beberapa kendala. Ini karena ada beberapa identifikasi menyangkut nomenklatur pengawas pemilu di dalam undang-undang tersebut tidak mengenal adanya Bawaslu. Akan tetapi hanya mengenal Panwas.
Sehingga posisi Bawaslu berpotensi dipersoalkan beberapa pihak, karena keberadaanya tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang jelas dan tegas.
"Diberlakukannya UU Pilkada, menurut saya suatu kemunduran. Padahal sejak 15 Agustus 2018, sesuai UU No 7 tahun 2017 kelembagaan awalnya panitia pengawas menjadi Bawaslu. Jadi ad hock menjadi permanen," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin kepada detikcom di kantornya Jalan A Yani Kota Blitar, Senin (30/9/2019).
Kedua, dalam penanganan dugaan pelanggaran. Hakam menilai, regulasi UU Pilkada juga melemahkan proses penanganan dugaan pelanggaran. Dalam UU Pilkada, masa penanganan pelanggaran hanya tiga hari setelah laporan diterima. Sedangkan dalam UU Pemilu, penanganan pelanggaran paling lama tujuh hari setelah temuan dan laporan diterima lalu diregistrasi.
"Makin pendeknya masa penanganan yang hanya tiga hari ini, dikhawatirkan penyelenggara belum mampu mengumpulkan alat bukti cukup kuat," ungkap Hakam yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum Data dam Informasi.
Ketiga, output atau tindak lanjut penanganan pelanggaran. Dalam UU Pilkada, Bawaslu tidak lagi memiliki putusan dalam tindal lanjut penanganan pelanggaran administratif. Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi yang diserahkan ke KPU.
"Kalau dalam UU Pemilu, Bawaslu berwenang menyidangkan dugaan pelanggaran. Lalu outputnya berupa putusan dan wajib dilaksanakan setiap peserta pemilu," jelasnya.
Maka dari itu, lanjutnya, perlu adanya "judicial review" terhadap UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Beberapa hal yang harus diperbaiki antara lain, nomenklatur dan definisi pengawas lapangan, definisi kampanye, definisi hari, jumlah keanggotan Panwaslu Kabupaten/Kota, tugas Kewajiban dan kewenangan. Serta jangka waktu tindak lanjut laporan/temuan penanganan pelanggaran.
Saat ini 270 Bawaslu Kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2020 masih menunggu hasil uji materil atau judicial review UU No 10 Tahun 2016 yang diajukan beberapa anggota Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Hakam berharap, MK segera memberi kepastian hukum sehingga proses pengawasan Pilkada berjalan lancar. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini