Jadi Terdakwa Korupsi, Komisioner Bawaslu Blitar Diberhentikan Sementara

Jadi Terdakwa Korupsi, Komisioner Bawaslu Blitar Diberhentikan Sementara

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 13:30 WIB
Terdakwa EN saat diserahkan ke Kejari Blitar (paling kiri). (Erliana Riady/detikcom)
Blitar - Seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar diberhentikan sementara. Pemberhentian dilakukan karena status hukumnya dalam kasus dugaan korupsi telah naik menjadi terdakwa.

Anggota Bawaslu itu berinisial EN. Ia terjerat kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk Revitalisasi Pasar Tumpang, Kecamatan Talun, pada 2015.

Terhitung mulai September 2019, EN diberhentikan sementara dari jabatannya, tepat setelah statusnya menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.


Keputusan itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 138 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan, anggota Bawaslu yang berstatus terdakwa akan dilakukan pemberhentian sementara untuk menyelesaikan kasusnya.

"Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar melaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi, baik Bawaslu Provinsi maupun RI tentang status hukum yang bersangkutan. Kini status hukumnya sudah terdakwa. Maka selanjutnya diterbitkan surat keputusan pemberhentian sementara," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (5/9/2019).

Karena masih pemberhentian sementara, lanjut dia, langkah selanjutnya menunggu sampai keputusan hukum itu inkrah, termasuk soal pergantian anggota Bawaslu yang diberhentikan ketika statusnya sudah menjadi terpidana.

"Pergantian anggota Bawaslu tinggal menunggu sampai ada keputusan hukum yang kuat atau inkrah yang menjadi kewenangan Bawaslu RI," imbuhnya.


Saat ini, EN masih menerima uang kehormatan sampai statusnya inkrah. EN merupakan komisioner Bawaslu periode 2018-2023.

Sebelumnya, EN ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bansos Kementerian Koperasi untuk revitalisasi Pasar Tumpang Talun yang diajukan Koperasi Al-Hikmah Tumpang Talun, Kabupaten Blitar.

EN memang tidak masuk dalam struktur organisasi dalam koperasi. Namun EN sebagai anggota tim pelaksana dalam revitalisasi Pasar Tumpang Talun, Kabupaten Blitar. Dari hasil audit diketahui, kasus dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 250 juta.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.