Kata Senapati Nusantara soal Keris yang Dipakai Ancam Tokoh NU Blitar

Kata Senapati Nusantara soal Keris yang Dipakai Ancam Tokoh NU Blitar

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 09:24 WIB
Keris/Foto: Erliana Riady
Blitar - Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara) angkat bicara soal pengancaman terhadap tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Blitar yang menggunakan keris. Berikut pemaparannya.

Ketua Bidang Litbang Senopati Nusantara Imam Mubaroq mengatakan, keris tidak bisa dikategorikan sebagai senjata tajam yang sebenarnya. Dan pernyataan ini berdasarkan aturan perundangan yang ada.

"Jadi keris tidak masuk kategori senjata tajam itu ada di ayat 2 Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010, bahwa keris masuk dalam cagar budaya," kata Baroq kepada detikcom, Jumat (27/9/2019).


Selain itu, lanjutnya, UNESCO pada 2005 telah mengakui keris sebagai warisan budaya tak benda. Bukan sebagai senjata tajam, meskipun tetap tajam. Pada posisi ini, lebih pada makna filosofi dalam masing-masing dapur atau bentuk keris.

Menurut Baroq, selama pascaperang zaman kerajaan, keris dipakai sebagai senjata tikam. Namun lambat laun berubah menjadi benda pusaka.

Terkait dipakainya keris untuk mengancam tokoh NU di Blitar, Baroq menilai itu pemakaian yang salah. Karena keris tajam, bisa melukai dan membahayakan orang lain.

"Pertanyaannya, kenapa dia ngancam pakai keris. Keris apa yang digunakan untuk mengancam. Ini harus diidentifikasikan," imbuhnya.

Sesuai kategorinya, lanjutnya, keris dibagi menjadi dua macam. Yakni keris tayuhan yang berfungsi sebagai benda pusaka. Dan keris ageman, yang bisa dipakai seperti biasa. Keris ageman adalah jenis keris yang lebih diutamakan keindahan bentuknya (tampak luar suatu keris / eksoteri). Jenis keris ageman biasanya memiliki atau dipasangi aksesories untuk memperindah penampilan fisiknya.

"Jangan gunakan keris untuk mengancam. Karena saat ini, gunanya keris bukan untuk itu. Sudah bukan zamannya," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan,seorang warga Blitar berinisial NK mengancam dengan membawa sebilah keris pada dua tokoh NU. Karena merasa terancam, beberapa orang mengamankan NK. Namun NK justru melaporkan pengamanan ini sebagai penganiayaan. Dua warga yang dilaporkan tersebut berinisial HIA dan MN.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik Satreskrim Polresta Blitar menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sedangkan laporan balik anggota NU terkait ancaman NK sambil membawa keris tidak diterima. Alasan polisi, keris bukan senjata tajam. Namun berupa benda pusaka.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.