Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Nimin (50), warga Kecamatan Kencong, Jember. Sedangkan sang korban baru berusia 13 tahun dan tinggal di kecamatan berbeda.
"Peristiwa pencabulan terjadi di rumah pelaku. Dilaporkan ke polisi kemarin sore," kata Kanit Reskrim Polsek Jombang Aiptu Iwan Iswanto, Selasa (24/9/2019).
Menurut Iwan, perbuatan bejat Nimin terbongkar setelah Bude korban curiga melihat tanda merah di leher korban. Tanda merah itu mirip bekas kecupan.
"Saat korban bermain dengan teman-temannya, Bude korban melihat sekilas di leher korban ada kayak bekas curang gitu. Bude korban ini kemudian timbul rasa curiga," imbuh Iwan.
Akhirnya korban dipanggil dan ditanya kenapa di lehernya ada bekas tanda merah. Akhirnya korban bercerita bahwa dia telah diciumi Nimin. Korban mengaku dibawa masuk ke rumah Nimin saat melintas depan rumah itu.
Selain diciumi, korban juga mengaku diraba-raba oleh pria itu. Bocah itu sudah 2 kali menjadi korban pencabulan Nimin.
"Mendengar pengakuan itu, Bude korban langsung melapor ke kita. Kita tindak lanjuti dengan memintakan visum ke Puskesmas. Korban juga kita mintai keterangan," terang Iwan.
Ketika alat bukti sudah cukup kuat, polisi kemudian menciduk Nimin di rumahnya. "Pelaku sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut Iwan.
Selain menahan Nimin, polisi juga menyita barang bukti kaus, celana panjang dan celana dalam milik korban.
"Tersangka kita jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Iwan.
Halaman 2 dari 2











































