"Sebelumnya pelaku dan korban saling kenal melalui Facebook, lanjut tukar nomor handphone kemudian mereka janjian untuk ketemuan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Senin (23/9/2019).
Herman ditangkap pada Minggu (22/9). Awal mula pencabulan terjadi saat pelaku menjemput korban keliling kota pada Rabu (18/9).
"Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya di Makassar lalu membujuk untuk menyetubuhi korban dengan cara (berjanji) akan bertanggung jawab sehingga korban mau," kata Indratmoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Simak juga video "Misterius! Teror Cabul 'Ninja Bercadar' Resahkan Warga Purworejo":
(fdn/fdn)