Polisi Tangkap Pemuda yang Setubuhi Remaja di Makassar

Polisi Tangkap Pemuda yang Setubuhi Remaja di Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 17:59 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Makassar - Polisi menangkap pemuda di Makassar, Sulsel, Herman (20) yang menyetubuhi anak di bawah umur. Korban berusia 12 tahun mengenal pelaku lewat Facebook.

"Sebelumnya pelaku dan korban saling kenal melalui Facebook, lanjut tukar nomor handphone kemudian mereka janjian untuk ketemuan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Senin (23/9/2019).

Herman ditangkap pada Minggu (22/9). Awal mula pencabulan terjadi saat pelaku menjemput korban keliling kota pada Rabu (18/9).

"Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya di Makassar lalu membujuk untuk menyetubuhi korban dengan cara (berjanji) akan bertanggung jawab sehingga korban mau," kata Indratmoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku mengulangi perbuatannya keesokan harinya. Setelahnya pelaku mengantarkan korbanke keluarganya di Gowa. Keluarga melapor ke polisi setelah korban mengaku dicabuli.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.


Simak juga video "Misterius! Teror Cabul 'Ninja Bercadar' Resahkan Warga Purworejo":

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads