Legislator dari Partai Demokrat Herlina Harsono Njoto meminta pihak kejaksaan objektif dalam penyidikan. "Iya itu kewenangan kejaksaan jika ingin membuka kasus Jasmas lagi. Aku berharap kejaksaan dalam kasus Jasmas bisa melakukan penyidikan secara objektif," kata Herlina saat dihubungi detikcom, Senin (23/9/2019).
Menurutnya, objektivitas penyidikan yang dimaksud adalah tidak tebang pilih. Sebab selama ini, yang telah ditetapkan menjadi tersangka hanya dari oknum pengusaha dan anggota legislatif saja.
"Dalam kasus Jasmas selama ini hanya oknum pengusaha dan legislatif. Kan ganjil kalau dewan bisa seperti itu kalau tanpa diamini," terangnya.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Mereka anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019. Yakni Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dini Rijanti dan Ratih Retnowati dari Partai Demokrat, Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar), Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Aden Dharmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Mereka dinyatakan terlibat dugaan korupsi dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi oleh seorang pengusaha Agus Setiawan Tjong. Agus, pada 31 Juli lalu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Agus mengkoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas 2016 dari berbagai RT se-Surabaya. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini