Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan harga sewa yang ditawarkan merupakan hasil perhitungan dari penilai publik. Sedangkan jangka waktu sewa 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi.
"Sewa berdasarkan perhitungan dari penilai publik itu adalah Rp 18,5 miliar pertahun. Jangka waktu sewa itu 5 tahun dan dapat diperpanjang," kata Maria yang akrab disapa Yayuk kepada waratawan saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya Jalan Jimerto, Senin (23/9/2019).
Menurut Yayuk, luas gedung Hi-Tech Mall yang disewakan sekitar 75 persen dari keseluruhan bangunan. Sedangkan sisanya akan diperuntukan sebagai gedung kesenian.
"Luasan yang dapat disewa itu ada 75 persen dari luas keseluruhan yaitu 93 ribu meter persegi. Yang 25 persen akan digunakan oleh Pemkot Surabaya untuk gedung kesenian," terang Yayuk.
Sedangkan untuk gedung kesenian yang terintegrasi dengan mal, lanjut Yayuk, pihaknya akan menempatkan di bagian depan sebelah sisi utara.
"Yang akan digunakan 25 persen di sisi depan sebelah utara. Lantai 1 sampai atas itu gedung kesenian itu 25 persen dari bagian gedung itu," tandasnya.
Simak juga video "Bu Risma, Ratusan Pedagang Hi Tech Mall Tagih Janji Anda!":
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini