"Saya melakukannya tidak memaksa kok. Anaknya juga diam saja dan mau," kata pelaku, Supiadi (49) saat konfirmasi di ruang penyidik Satreskrim Polres Bondowoso, Senin (23/9/2019).
Pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan itu mengaku, setelah puas melampiaskan nafsu, ia memberikan uang Rp 100 ribu pada korban. Menurutnya korban menerimanya.
"Ini kan berarti suka sama suka. Tidak ada unsur pemerkosaan. Selain itu, setelahnya saya juga ngasih uang. Jadi, kan kayak membeli," terang pria yang sudah beranak istri tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal menyampaikan, apapun pengakuan pelaku, itu menjadi haknya. Tapi tetap hukumlah yang akan menentukan.
"Kalau pun dia mengatakan dilakukan suka sama suka, tapi secara hukum tetap merupakan tindak pidana," papar AKP Jamal.
Sebab, ungkap mantan Kapolsek Leces, Probolinggo ini, korban masih di bawah umur dan ada yang merasa keberatan. Yakni orang tuanya. Kemudian melaporkan ke polisi.
Jadi, imbuhnya, kalau pun pengakuan pelaku benar bahwa dilakukan suka sama suka, tetap bisa dijerat dengan dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Ancaman pidananya minimal 5 tahun hingga paling lama 15 tahun penjara," pungkas Jamal.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini