Massa yang berjumlah sekitar 100 mahasiswa itu beraksi dengan mengenakan dresscode warna hitam, aksi juga diisi orasi mencabut draft RUU Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain RUU KUHP, massa juga meminta pencabutan RUU Pertanahan, Ketenagakerjaan, dan meminta DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat.
"Kami menuntut draft RUU KUHP dicabut, dan juga RUU Pertanahan yang justru pro investor dan merampas hak-hak rakyat," kata Korlap aksi Reni Mardiana kepada wartawan di sela aksi, Senin (23/9/2019).
Dikatakan Reni, RKUHP dinilai telah mengebiri kebebasan hak berbicara bagi masyarakat sipil. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo wajib untuk membatalkannya.
"Bahwa RKUHP yang memberangus hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak kebebasan pers yang menuju pada pembungkaman pers, hak-hak kaum perempuan, memidanakan anak-anak terlantar dan gelandangan, kami berharap RKUHP itu dibatalkan, dan tidak hanya ditunda pembahasannya," ujarnya.
Reni menambahkan, aksi ini juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan korporasi pembakar hutan.
"Karena sangat sulit berharap kepada pemerintah untuk mencegah Karhutla di tahun mendatang, serta bisa memberikan tindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan," imbuh Reni.
Simak juga video "Ribuan Mahasiswa Bandung Juga Turun Jalan, Suarakan 'Save KPK'":
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini