"Perwakilan kami sudah berbicara dengan anggota DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi kami, sehingga kajian yang kita lakukan sampai kepada DPR RI," kata Wakil Presiden BEM KM Universitas Andalas (Unand), Randi, di Padang, seperti dilansir Antara, Senin (23/9/2019).
Dia mengatakan dalam RUU KUHP terdapat pasal karet, seperti memperkosa istri sendiri yang dapat dipidanakan. Menurutnya, hal itu tidak relevan.
Selain itu, mahasiswa memprotes soal ancaman pidana bagi seseorang yang mengkritisi hakim dan presiden. Menurutnya, hal itu tidak pantas diatur KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahasiswa juga menolak RUU Pertanahan dan RUU Pemasyarakatan. Mereka mempertanyakan DPR RI yang bekerja 'ngebut' mengesahkan undang-undang pada masa akhir jabatannya.
Aliansi BEM Sumbar berencana menggelar demo selama tiga hari ke depan. Mereka akan terus mengkritisi RUU yang tidak prorakyat.
"Kami juga menolak upaya pelemahan KPK. Aksi unjuk rasa akan kami lakukan secara berantai hingga pelantikan presiden 20 Oktober 2019 karena banyak persoalan bangsa belum selesai," ujar Ismail.
Massa mulai berdemo sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka berunjuk rasa saat 65 anggota DPRD Sumbar melakukan rapat paripurna penetapan pimpinan definitif DPRD Sumbar periode 2019-2024.
Halaman 2 dari 2