7 Tahun Ditahan, Napi Teroris di Lapas Lamongan Akhirnya Bebas

7 Tahun Ditahan, Napi Teroris di Lapas Lamongan Akhirnya Bebas

Eko Sudjarwo - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 12:19 WIB
Napi teroris bebas/Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Satu napi terorisme (Napiter) yang menghuni Lapas Klas IIB Lamongan akhirnya menghirup udara bebas. Napiter asal Trenggalek ini langsung pulang ke rumahnya, Jumat (20/9/2019).

Napiter itu bernama Galih Aji Satria. Galih ditahan karena terlibat dalam perakit Bom Pok JI, MMI dan Tim Hisbah. Galih yang memiliki banyak nama samaran, yakni Galih alias Goli alias Bambang Ari Wibowo alias, Hari Rahayu alias Mbah Marijan alias Andi Salman alias Hasby Raihan Bin Sumardi ini, tak bisa menahan rasa bahagianya usai dinyatakan bebas.

Tanpa alas apapun, Galih langsung sujud syukur saat keluar di depan pintu Lapas. "Keluar dari sini, saya langsung pulang ke rumah menemui anak dan istri. Setelah itu membuka usaha warung," kata Galih usai keluar dari pintu Lapas.

Galih juga mengaku sangat senang dengan kebebasannya. Dia bersyukur karena bisa kembali bebas. Dirinya pun berjanji siap kembali ke pangkuan NKRI. "Berharap teman-teman selalu menyadari dan cinta kepada tanah air Indonesia dan memberi sumabngsih pada bangsa agar mempunyai nilai di mata dunia," ujarnya.


Kalapas Lamongan Ignatius Gunadi membenarkan pembebasan tersebut. Galih, kata Gunadi, sudah mendapat Justice Collaborator surat anti de-radikalisasi dari Densus 88, kemudian bebas usai ditahan.

"Galih sudah mendapatkan Justice Collaborator surat anti de-radikalisasi dari Densus 88 kemudian bebas usai di tahan," terangnya.

Gunadi menambahkan, saat ini di Lapas Lamongan masih ada satu warga binaan kasus terorisme. Dia yakni Supyanto. Supyanto dipindahkan dari Lapas Klas I Porong ke Lapas Lamongan pada 31 Agustus 2017 lalu.

Informasi yang dihimpun, Galih menjalani vonis 7 tahun. Galih harus berpindah-pindah selama menjalani hukuman. Sebelum di Lapas Lamongan, Galih menjalani hukuman di Lapas Porong.


Galih ditangkap tiga kali karena aksi teror pada Januari 2011. Saat itu dia kedapatan membawa bahan peledak saat dilakukan Operasi Cipta Kondisi di depan Markas Polres Magetan, Jawa Timur. Pada 13 Maret 2014 dia kembali ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena pengirim paket bom pipa ke Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.

Kemudian pada Januari 2017 dia kedapatan merakit benda mencurigakan yang diduga bom di dalam sel isolasinya setelah petugas melakukan razia rutin sel tahanan Pasuruan. Galih mendapatkan remisi 20 bulan.

Sebelum ditahan karena kasus terorisme, Galih sempat berprofesi sebagai pengawas proyek perbaikan jalan di jalur selatan Jatim. Saat kepulangannya ke Trenggalek, Galih juga diantar anggota Yayasan Lingkar Perdamaian yang selama ini kerap mendampingi para mantan napiter dan mengajak mereka untuk kembali ke pangkuan NKRI. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.