Namun, sebelum itu, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya masih melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Hal ini untuk menentukan langkah-langkah penerbitan DPO pada Veronica.
Luki menyebut gelar perkara ini dilakukan karena Veronica tak kunjung memenuhi panggilan kedua. "Hari ini masih gelar di Mabes (Polri) untuk menentukan itu (DPO)," kata Luki saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Rabu (18/9/2019).
Luki menyebut, jika sampai batas waktu yang ditentukan hingga hari ini Veronica Koman tetap tidak datang, sejak pukul 00.00 WIB pihaknya akan menerbitkan DPO.
"Kalau teorinya sampai jam 00.00 WIB (tidak datang), besok akan saya sampaikan terkait hal itu (DPO)," imbuhnya.
Setelah itu, polisi akan mengeluarkan red notice, yang akan digelar di Prancis. Red notice ini untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua kepada Veronica Koman pada pekan lalu. Saat itu, penyidik memberi batas waktu hingga 13 September 2019.
Setelah Veronica tak datang, polisi memberi tambahan waktu lima hari hingga 18 September. Tambahan waktu ini salah satunya karena Veronica masih berada di Australia.
Polisi Buru Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua:
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini