"Insya Allah siap (hadapi gugatan). Ya kita jalani saja," kata Raharto Reno kepada detikcom, Jumat (13/9/2019).
Teno mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi gugatan. Tim kuasa hukum dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pasuruan sudah siap membantunya.
"Baperjakat sudah siap. Pemkot juga ada JPN. Semua permasalahan di Pemkot kita kuasakan ke JPN," terang pria yang juga Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan ini.
Teno menegaskan, mutasi yang dilakukan sudah memenuhi prosedur yang berlaku. "Semua tahapan yang dipersyaratkan (dalam mutasi) sudah kami lalui," pungkasnya.
PNS yang menggugat Teno soal mutasi yakni Khusnul Khotimah. Ia melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya karena yakin telah menjadi korban mutasi yang menyalahi aturan.
Pegawai Negeri Sipil asal Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan ini sebelumnya menjabat sebagai Lurah Sebani. Kemudian dimutasi menjadi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Bugulkidul.
Simak video "Permohonan Pencabutan 4 Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Dikabulkan Hakim" :
(sun/bdh)