Tiga Tersangka Kasus Jasmas DPRD Surabaya Ajukan Gugatan Praperadilan

Tiga Tersangka Kasus Jasmas DPRD Surabaya Ajukan Gugatan Praperadilan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 13 Sep 2019 16:03 WIB
Sidang praperadilan kasus jasmas (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot tahun 2016 digugat. Tiga tersangka yakni Ratih Retnowati, Dini Rinjati, dan Syaiful Aidy melakukan gugatan praperadilan kepada Kejari Tanjung Perak.

Sidang digelar di ruang Tirta II di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatannya mereka menyoalkan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum diterima oleh mereka.

Kuasa hukum tiga tersangka, Yusuf Eko Nahuddin, meminta kepada Hakim Agus Siswanto sebagai pemeriksa perkara praperadilan untuk menyatakan jika Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kajari Tanjung Perak tidak sah.


"Alasan praperadilan ini dikarenakan hingga saat ini pemohon belum menerima SPDP atas Sprindik Kajari Tanjung Perak Nomor Print-01/O.5.42/Fd.1/02/2018 Tanggal 08 Pebruari 2018," kata Yusuf saat membacakan permohonan praperadilan diruang Tirta II, PN Surabaya, Jumat (13/9/2019).

Yusuf melanjutkan SPDP tersebut wajib diberikan kepada kliennya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015.


"Berdasarkan alasan tersebut, kami meminta agar Sprindik Kajari Tanjung Perak Nomor Print-01/O.5.42/Fd.1/02/2018 Tanggal 08 Pebruari 2018 tidak berlandaskan hukum dan harus dibatalkan. Dan apabila hakim memiliki pendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," lanjut Yusuf.

Sementara itu, Kasi Pidsus Dimaz Atmadi dalam eksepsi atas gugatan pemohon menolak. Mereka menilai jika gugatan pemohon mengada-ada. Sebab SPDP dan Sprindik tidak masuk dalam ruang lingkup praperadilan.


"Pokok permohonan yang menyoal Sprindik tidak sah atau batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya bukanlah termasuk ruang lingkup praperadilan," terang Fadhil saat membacakan eksepsinya.

Persidangan praperadilan akan kembali dilanjutkan hari Senin (16/9) dengan agenda duplik dari pemohon.

"Kita sepakati bersama, setelah duplik dilanjutkan penyerahan bukti, lalu saksi-saksi. Putusannya maksimal hari Senin tanggal 23 September," kata Hakim Eko Agus Siswanto menutup persidangan. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.