Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri agar Veronica dapat memenuhi panggilan. "Mudah-mudahan di panggilan kedua ini pihak hubinter merespons secara positif dan akan mengirim surat ini ke KBRI setempat," kata Luki di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (10/9/2019).
Lalu bagaimana jika Veronica tak kunjung memenuhi panggilan? Luki menambahkan, pihaknya akan menyematkan status DPO pada Veronica.
"Namun, apabila yang kedua tidak direspons kami akan mengeluarkan DPO kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Luki mengatakan setelah DPO ada tahapan berikutnya. Yakni red notice atau permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.
"Setelah itu ada tahapan berikutnya yaitu red notice. Ini agak berat kalau sudah mengeluarkan red notice. Yang bersangkutan tidak bisa keluar berpergian kemana-mananya lagi. Ada 190 negara yang saat ini bekerjasama dengan kita," papar Luki.
Luki berharap Veronica bisa memenuhi panggilan. Luki juga menyarankan pada aktivis HAM ini untuk melakukan upaya hukum seperti proses praperadilan.
"Kami berharap jangan sampai keluar red notice. Saya tahu Veronica banyak berkecimpung di HAM. Kami berusaha saat ini membuka kepada saudara Veronica upaya-upaya hukum silahkan. Karena kita terbuka, kita lakukan upaya hukum praperadilan dan yang lainnya. Bukan melalui media sosial," pungkasnya. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini