Polisi juga mengamankan Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28) keduanya warga Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding Tuban. Mereka berdua merupakan pemilik, sekaligus yang membuat miras jenis arak tanpa izin edar.
"Bahan baku arak tersebut diantaranya, berupa gula pasir, ragi (fermipan) dan air," kata Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (10/9/2019).
Zain mengatakan home industry arak tersebut sudah beroperasi sejak February 2019. Mereka menjual miras tersebut ke Sidoarjo dan Surabaya dengan botol berukuran 1,5 liter. Satu botol dijual dengan harga Rp 20 ribu. Dan setiap bulannya mendapatkan keuntungan Rp 40 juta.
Selain tersangka, kata Zain, pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni 180 kardus yang berisi arak siap kirim, 20 drum bahan baku yg sudah dicampur (baceman), 20 sak gula pasir @ 1 sak berisi 50 Kg total gula pasir sebanyak 1.000 Kg.
Tonton juga video Polres Lamongan Amankan Ribuan Liter Arak Siap Edar!:
2 kardus ragi, 20 plastik berisi botol kosong, 4 drum berisi limbah cair hasil dari proses penyulingan arak. 27 tabung LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong dan isi. 1 mesin penyedot dan 1 mesin penyuling serta 12 mesin filter.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 204 ayat (1) dan pasal 62 jo pasal 8 ayat (1), tentang perlindungan konsumen. Dan pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) tentang pangan dan pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 4 miliar," tandas Zain. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini