Rumah produksi arak ini berada di Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Penggerebekan dilakukan Unit Resmob Polres Jombang.
"Unit Resmob telah menggerebek pabrik pembuat arak," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin (18/3/2019).
Dari penggerebekan ini polisi menangkap 2 pria yang tengah sibuk memproduksi arak. Mereka adalah Lamsio (48) warga Semanding, Tuban dan Mulyadi (32) warga Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 6 drum berisi arak siap suling, peralatan untuk menyuling arak, tabung elpiji, botol untuk kemasan arak, serta satu dus arak siap jual.
"Tersangka 2 orang sebagai pembuat dan pembantunya. Bosnya masih kami dalami," ujarnya.
Sekali produksi, lanjut Azi, industri rumahan arak ini menghasilkan 98 botol arak siap jual, atau sekitar 139 liter. Penjualan arak menyasar wilayah Jombang dan sekitarnya. Setiap boks berisi 12 botol arak dijual seharga Rp 300 ribu.
Ironisnya, rumah produksi arak ini baru ketahuan polisi setelah 6 bulan beroperasi. "Mereka beroperasi 6 bulan," ungkap Azi.
Arak di tempat ini, tambah Azi, dibuat dengan mencampurkan air sumur dan gula aren yang difermentasi menggunakan ragi. Proses fermentasi membutuhkan waktu selama satu minggu.
"Difermentasi seminggu lalu disuling," terangnya.
Tak hanya soal waktu penggerebekan yang terkesan terlambat, pasal yang dikenakan ke para pelaku juga sebatas sebagai penjual arak. Yaitu Pasal 204 KUHP tentang Menjual Barang yang Berbahaya Bagi Kesehatan. Mereka tak dikenakan UU Pangan.
"Pasal 204 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini