Perlintasan Sebidang di Kota Blitar Diportal, Warga Protes PT KAI

Perlintasan Sebidang di Kota Blitar Diportal, Warga Protes PT KAI

Erliana Riady - detikNews
Minggu, 08 Sep 2019 15:49 WIB
Perlintasan sebidang diportal (Foto: Erliana Riady)
Blitar - Sejumlah warga sekitar Jalan Nias Kota Blitar protes ke PT KAI. Mereka tidak bisa menerima tindakan PT KAI, yang memasang portal pada lintasan sebidang atau lintasan tak berpalang pintu berada di jalan itu.

Akibat pemasangan portal itu, warga sekitar yang memiliki mobil tidak bisa melewati jalur tersebut. Selain itu, jalur lintasan tersebut termasuk jalur padat kendaraan. Terutama pagi hari, saat warga mulai beraktivitas berangkat kerja atau sekolah.

Informasi yang diterima detikcom, penutupan portal dilakukan PT KAI setelah palang pintu lintasan itu rusak. Palang pintu dari besi, tepatnya di JPL 192, diketahui mengarah ke jalur kereta akibat malam harinya ditabrak sebuah kendaraan roda empat. Peristiwa itu terjadi Sabtu (7/9/2019) pukul 20.18 WIB.

Posisi JPL 192 lalu merintangi jalannya KA 141 Majapahit relasi Malang-Pasar Senin. Akibatnya, cat depan lokomotif terkelupas cukup dalam. Selain itu, kedatangan kereta api terlambat selama lima menit di Stasiun Blitar.


Camat Sananwetan, Heru E Pramono mengatakan setidaknya PT KAI memberitahukan kapadawarga terlebih dahulu tentang pemasangan portal itu.

"Ya jangan egosentris lah. Setidaknya beritahu kami dulu
Soalnya ini jalur padat terutama pagi hari. Kami minta win-win solutionlah. Misal, jalur ini dipakai satu lajur saja. Jadi portal aman, masyarakat yang bermobil tetap bisa lewat," kata Heru pada detikcom di lokasi, Minggu (8/9/2019).

Setelah diberikan wawasan dan arahan, warga diminta untuk menghubungi Kantor Daop 7 Madiun. Warga menerima dan akan menyampaikan protes ke kantor Daop 7 Madiun.

Menanggapi hal ini, Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan kronologi sampai pihaknya memasang portal tersebut.


"Pam penyempitan perlintasan di JPL 192 km 121+5/6 (BL-GRM) sebelumnya didahului sosialisasi ke Ketua RT setempat dan warga sekitar. Intinya kami tidak menutup total perlintasan itu. Hanya agar tindakan pengendara mobil tidak bisa mengakses di perlintasan. Maka perlintaaan kami persempit agar tidak terjadi lagi peristiwa yg sama," jelasnya.

Ixfan menambahkan, apa yang dilakukan DAOP 7 Madiun sudah sesuai amanat di perundangan. Bahwa kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU No.22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 .

Pasal itu menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.