Komisi V DPR: Sesuai UU, Perlintasan Sebidang Kereta Api Harus Ditutup

Komisi V DPR: Sesuai UU, Perlintasan Sebidang Kereta Api Harus Ditutup

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 12:04 WIB
Focus group discussion (FGD) 'Perlintas Sebidang Tanggung Jawab Siapa?' (Foto: Ibnu Haryanto/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengatakan harus ada solusi yang tegas dalam penanganan perlintasan sebidang kereta api. Menurut, Fary jika mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 pelintasan sebidang kereta api harus ditutup.

"Jadi saya kira kita harus serius apalagi ini berkaitan dengan korban, sebagai DPR kami selalu mengingatkan selalu ingatkan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2007 dengan tegas mengatakan perpotongan atau persinggungan jalur kereta api demgan bangunan lain masuk ke rel, perpotongan antar jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Nah inilah yang jadi dasar semua kita sesegera mungkin menutup perlintasan sebidang guna menciptakan transportasi yang aman. Itu amanat UU," kata Fary dalam focus group discussion (FGD) 'Perlintas Sebidang Tanggung Jawab Siapa?' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fary mengatakan berdasarkan catatan DPR, setidaknya ada 5.094 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Namun hanya, 1.192 perlintasan yang dikelola pemeintah.

"Menurut catat kami ada 5.094 perlintasan sebidang di indo, kami tanya berapa yang dikelola pemerintah itu 1.192 perlintasan, ada 3.629 kita anggap ilegal dari data ini. Apalagi disampaikan jumlah korban sampai tahun 2017 ada 1.200 lebih korban jiwa, dengan rincian 479 orang meninggal dunia, 533 luka berat, 274 orang luka ringan," ujarnya.



Untuk itu, Fary mengatakan tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup perlintasan sebidang kereta api. Sebab, penutupan perlintasan sebidang kereta api tersebut diamanatkan UU.

"Bahasa kasihan itu bukan amanat UU, kalau kita kasihan kita harus tutup itu, UU mengamanatkan itu. Carikan jalan alternatif," kata Fary.

Fary kemudian mengatakan DPR telah meminta ke Kementerian PUPR untuk menyusun anggaran terkait penyelesaian masalah perlintasan sebidang kereta api pada 2020. Menurutnya, anggaran kini itu sudah diserahkan ke DPR.

"Ini hari Selasa atau kami sudah diserahkan ke kami kurang lebih Rp 500 miliar untuk penanganan, pembangunan fly over di 540 meter di Poko, Martadinata, Purwosari, Solo, Bulak Kapal Bekasi," ucapnya.



Politikus Gerindra itu mengatakan DPR akan mendukung penuh upaya penyelesaikan masalah perlintasan kereta api. Fary menyebut DPR siap menyetujui penambahan anggaran itu jika memang dibutuhkan.

"Kita harus cari jalan keluarnya, anggaran 2020 sudah diberikan ke kami, karena kami minta kita akan dukung kita akan tambahkan kalau perlu," kata Fary.




Tonton juga vido DPR Setuju UU KPK Direvisi, Ketua KPK: Kami di Ujung Tanduk:

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads