Saat Gus Nur Baca Al-Fatihah dan Bicara Soal Laknat Tuhan Usai Sidang

Saat Gus Nur Baca Al-Fatihah dan Bicara Soal Laknat Tuhan Usai Sidang

Suki Nurhalim - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 07:37 WIB
Sidang tuntutan Gus Nur/Foto file: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Ada dua reaksi dari Gus Nur usai menjalani sidang tuntutan kasus video hina NU. Ia membaca Surat Al-Fatihah dan berbicara soal laknat tuhan.

Kamis (5/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan hukuman 2 tahun penjara. Gus Nur dianggap bersalah dalam kasus video hina NU.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dengan perintah ditahan," kata JPU Oki Muji Astuti saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.


Gus Nur dianggap telah melakukan pencemaran nama baik NU. JPU menyebut yang bersangkutan melanggar UU ITE.

"Menyatakan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau dapat dibuatnya akses informasi elektronik atau dokumen elektronik," paparnya.

"Memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal pidana 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE," imbuhnya.

Penasihat hukum Gus Nur, Andre Ermawan, mengajukan pleidoi atas tuntutan JPU dari Kejati. "Kami dari penasihat hukum Gus Nur akan melakukan pembelaan. Untuk itu, Majelis Hakim, kami mohon waktu dua minggu untuk kami siapkan pleidoi dari kami maupun dari terdakwa sendiri," kata Andre.

Gus Nur menanggapi tuntutan JPU dengan santai. Ia membacakan Surat Al-Fatihah sebagai balasan atas tuntutan 2 tahun yang dibacakan JPU.

"Dua saja. Yang pertama, mudah-mudahan siapa pun di balik sidang tuntutan dua tahun tadi, Kejagungnya, kejaksaannya, semua di ruang sidang ini diampuni oleh Allah," kata Gus Nur usai persidangan.

Gus Nur usai sidang/Gus Nur usai sidang/ Foto: Deny Prastyo Utomo


"Yuk, sama-sama baca Al-Fatihah satu kali untuk Pak Jaksa, untuk Kejagungnya. Tuntutan 2 tahun saya balas dengan Al-Fatihah. Mudah-mudahan jasmani dan rohani beliau sehat," imbuhnya.

Kemudian Gus Nur mengaku tidak mempermasalahkan siapa yang melaporkan dirinya. Tapi Gus Nur ingin pemilik akun yang menyebarkan videonya berhadapan di persidangan.

"Ini urusan saya dengan akun di media sosial. Titik. Itu kesimpulannya. Seandainya di persidangan ini saya berhadapan dengan akun itu. Gentle. Kalau gitu, imbang. Kita malah berhadapan dengan orang yang tidak ada hubungannya dengan akun itu di persidangan. Di persidangan, saudara saksi dan pelapor mengaku tidak ada dengan akun itu. Kan ini yang menuduh Gus Nur radikal dan Wahabi," tambahnya.

Kemudian Gus Nur juga mengaku tidak terlalu mempermasalahkan keputusan JPU yang menuntutnya dua tahun penjara. Menurutnya, berat ringannya sebuah hukuman tergantung iman seseorang.

"Dua tahun, sepuluh tahun, lima tahun itu relatif. Bisa berat tergantung iman. Saya nggak ngaruh masalah itu," ujar Gus Nur

Mengenai kasus video hina NU, Gus Nur percaya dengan laknat Tuhan. Ia siap dilaknat jika memang bersalah. Tak tanggung-tanggung, ia rela laknat tersebut sampai ke keturunannya.


"Nanti saja mubahalah. Kalau mubahalah itu saling laknat. Kalau saya benar, insya Allah, Allah akan turunkan keadilan untuk saya. Kalau saya salah, saya siap dilaknat bila perlu hingga anak saya. Ditunggu mubahalah dari saya," terangnya.

Sidang dengan agenda pleidoi akan digelar pada 19 September mendatang. Gus Nur terjerat kasus penghinaan dan pencemaran nama baik karena disebut telah membuat video dengan judul 'Generasi muda NU penjilat'.

Video itu direkam menggunakan kamera DSLR, kemudian di-upload menggunakan laptop ke media YouTube dan dapat dilihat oleh orang lain menggunakan akses internet. Rekaman video tersebut di-upload di akun YouTube bernama Munijat Channel dengan durasi 28 menit 25 detik.


Simak Video "Dihina 'Macan Nusantara', Gus Nur Lapor Polisi"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 3
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.