Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Video Hina NU

Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Video Hina NU

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 12:49 WIB
Gus Nur saat menjalani sidang tuntutan. (Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan hukuman 2 tahun penjara. Gus Nur dianggap bersalah dalam kasus video hina NU.

"Menyatakan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau dapat dibuatnya akses informasi elektronik atau dokumen elektronik," kata JPU Oki Muji Astuti saat membacakan tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (5/9/2019).

"Memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal pidana 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE," imbuhnya.


Dengan sederet pasal yang disangkakan, JPU menuntut Gus Nur dengan hukuman pidana 2 tahun penjara. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dengan perintah ditahan," terang Oki.

Penasihat hukum Gus Nur, Andre Ermawan, mengajukan pleidoi atas tuntutan JPU dari Kejati. "Kami dari penasihat hukum Gus Nur akan melakukan pembelaan. Untuk itu, Majelis Hakim, kami mohon waktu dua minggu untuk kami siapkan pleidoi dari kami maupun dari terdakwa sendiri," lanjut Andre Ermawan.


Selanjutnya sidang dengan agenda pleidoi akan digelar pada 19 September mendatang. Gus Nur didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Gus Nur disebut membuat video dengan judul 'Generasi muda NU penjilat'.

Video itu direkam menggunakan kamera DSLR, kemudian di-upload menggunakan laptop ke media YouTube dan dapat dilihat oleh orang lain menggunakan akses internet. Rekaman video tersebut di-upload di akun YouTube bernama Munijat Channel dengan durasi 28 menit 25 detik.


Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Video Hina NU
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.