Pembelaan Kuasa Hukum Mak Susi: Dia Anak TNI yang Perjuangkan Merah Putih

Pembelaan Kuasa Hukum Mak Susi: Dia Anak TNI yang Perjuangkan Merah Putih

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 18:18 WIB
Kuasa hukum Mak Susi (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Penahanan tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Tri Susanti atau Mak Susi dinilai tidak tepat. Pengacara Susi, Sahid mengatakan kliennya cukup kooperatif.

"Dalam konteks pasal 28 ayat 2 itu tidak ada kewajiban atau keharusan untuk ditahan klien kami yaitu Ibu Susi Tri Susanti. Dalam syarat penahanan itu kita tidak terpenuhi," ujar Sahid saat konferensi pers di Hotel Singgasana Surabaya, Kamis (5/9/2019).

"Semua masalahnya dari barang bukti sudah disita dari pihak kepolisian dan masalah dia melarikan diri kita sudah kooperatif, terus panggilan selalu kita hadir," imbuhnya.


Selain itu, Sahid mengatakan kasus ini berawal saat Susi ingin menegakkan merah putih di AMP. Saat itu, ada kabar jika bendera merah putih dibuang ke selokan hingga dirusak.

Sahid menegaskan apa yang dilakukan Susi merupakan salah satu wujud nasionalismenya. Sahid menyebut Susi tidak bisa membiarkan ada orang yang merusak lambang negara.

"Apa yang menjadi motivasi dari Ibu Susi itu hanyalah dia itu sebagai naluri dari anak seorang TNI yang mempunyai jiwa untuk memperjuangkan merah putih, sehingga dia itu mengalir darah rasa nasionalisme tinggi," ungkap Sahid.


Selain itu, Sahid mengatakan kliennya melakukan hal ini untuk mengajak masyarakat menghormati bendera di momentum HUT RI.

"Semata-mata mengajak rekan-rekannya untuk menghormati dan menghargai menjelang hari proklamasi kemerdekaan yaitu 17 Agustus. Tidak ada motivasi lain selain itu, jadi dari itu Ibu Susi sangatlah berkewajiban untuk mengajak. Kita sampaikan cukup prihatin dengan adanya penahanan Ibu Susi," lanjut Sahid.

Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto mengatakan pihaknya resmi melakukan penahanan pada Susi dan tersangka rasialisme, Samsul Arifin. Penahanan ini untuk 20 hari ke depan.


"Hari ini kita pastikan untuk tersangka Tri Susanti dan satu tersangka lain Samsul Arifin kita pastikan untuk melakukan penahanan," kata Toni, Selasa (3/9).

Toni menyebut ada beberapa hal yang menjadi alasan dilakukan penahanan. Salah satunya, kekhawatiran jika pelaku akan mengulangi perbuatannya.

"Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," pungkas Sahid.
Halaman 2 dari 2
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.