Namun Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, saat pihaknya memanggil Veronica sebagai saksi kasus Mak Susi, Veronica tidak hadir.
"Ada seseorang yang kami sebut VK, sudah kami kirim dua surat panggilan saksi untuk tersangka Tri Susanti, ternyata yang bersangkutan tidak hadir," papar Luki saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (4/9/2019).
Saat ditanya apa hubungan Susi dengan Veronica, Luki mengatakan keduanya memang terlibat dalam peristiwa ketegangan di Asrama Mahasiswa Papua.
"Ini saksi yang tadinya terkait kasus tersangka sebelumnya," imbuh Luki.
Tak hanya itu, saat dimintai konfirmasi apakah Veronica yang awalnya menyebarkan foto bendera dibuang ke selokan kepada Susi, Luki menyebut pihaknya masih mendalami hal ini. Namun Luki menyarankan untuk menilik posting-an Veronica di Twitter untuk melihat hoaks apa yang disebarkan.
"Saya rasa kalau rekan media buka posting-annya banyak sekali, setiap apa kejadian di wisma itu selalu di-posting. Itu tidak sesuai dengan aslinya," tegas Luki.
Dalam kasus ini, Veronica dijerat pasal berlapis, dari UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 Tahun 1946, hingga UU 40 Tahun 2008.
Simak Video "Polisi Tetapkan Tersangka Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua"
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini