Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) dan Bimbingan Syariah (Binsyar) Kanwil Kemenag Jatim Atok Illah mengatakan pihaknya selama ini gencar melakukan sosialisasi terhadap praktik pungutan yang ada di KUA. Tidak hanya lisan, namun juga memasang papan keterangan tarif di setiap KUA.
"Dari kami sudah melakukan berbagai upaya termasuk sosialisasi dan itu bukan diucapkan di lisan saja. Tetapi di setiap KUA itu sudah disuruh pasang papan tarif untuk biaya nikah. Dan selain di ketentuan itu, tidak ada," kata Atok Illah kepada detikcom, Rabu (4/9/2019).
Papan tersebut, lanjut Atok, pasti akan diketahui oleh setiap orang yang datang ke KUA. Dan dari papan tersebut tertera dengan jelas pengumuman tarif seperti biaya nikah dan sebagainya.
"Mungkin setiap orang yang masuk KUA sudah tahu itu karena sudah terpampang papan pengumuman tarif untuk biaya nikah Rp 0. Jika dilakukan di kantor. Dan jika dilakukan di luar kantor dikenakan Rp 600 ribu," terangnya.
"Dan itu pun pembayarannya dilakukan di bank selain pembayaran tersebut itu tidak ada karena itu mengacu pada Peraturan Pemerintah," tambah Atok.
Sedangkan untuk petugas yang masih melakukan praktik pungutan, kemenag Jatim menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi bagi pegawai yang melanggar.
"Kita ada penerapan aturan sesuai regulasi dan bagi yang melanggar kita akan memberikan sanksi yang sangat tegas sesuai dengan PP 53," tegas Atok.
"Ada tindakan tegas, di samping ada teguran, nanti juga akan kita lihat sampai sejauh mana pelanggarannya. Dan sanksi disiplin pegawai negeri itu kan macam-macam. Mulai dari penundaan gaji berkala, penundaan pangkat, penurunan pangkat sampai diberhentikan dengan tidak hormat.
Yang terberat itu," imbuhnya.
Atok menuturkan, selama ini Kemenag Jatim sudah menjatuhkan sejumlah sanksi kepada kepala maupun pegawai KUA di Jatim. Ia kemudian mencontohkan sanksi pencopotan yang dijatuhkan kepada kepala KUA di Kediri yang dinilai melanggar regulasi.
"Dulu beberapa waktu lalu yang kasus yang di Kediri ada yang kena sanksi itu kepala KUA di Kediri Pak Romli, termasuk di daerah-daerah lain yang saya nggak hapal," beber Atok.
"Itu sanksinya Pak Romli sampai dicopot dari jabatan KUA waktu itu, di samping dia sendiri mengalami sampai penahanan terkait kasus ada pemberian uang atau bisyaroh. Padahal itu bukan permintaan tapi pemberian. Waktu itu dia menghadiri pernikahan dan dia dikasih bisyaroh. Itu aja kena sanksi," tambahnya.
"Jadi kalau ada yang melanggar itu berarti oknum. Dan kita kan tidak tahu siapa yang melakukan itu. Tapi yang jelas kita sudah menyampaikan dan mewanti-wanti ikuti aturan yang ada," pungkas Atok.
Tonton Blak-blakan Pelayanan Publik Baik, Pungli dan Korupsi Lenyap:
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini