Pungli Biaya Duplikat Buku Nikah Viral, Ini Imbauan Kemenag Jatim

Pungli Biaya Duplikat Buku Nikah Viral, Ini Imbauan Kemenag Jatim

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 19:55 WIB
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Jatim Atok Illah (kedua dari kiri)/Foto file: Amir Baihaqi
Surabaya - Kasus pungli biaya duplikat buku nikah yang terjadi di KUA Karang Pilang mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya dari Kanwil Kemenag Jatim yang mengajak semua pegawai untuk mengambil pelajaran dari kejadian tersebut.

"Tentunya ini akan menjadi pelajaran yang sangat berharga kami semua. Khususnya teman-teman yang ada di KUA. Sehingga bisa memberi pelayanan yang baik. Eranya sekarang itu berbeda dengan beberapa tahun yang lalu dan sekarang sangat dibutuhkan transparansi dan sesuai regulasi," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Jatim Atok Illah, Selasa (3/9/2019).

"Kalau biayanya tidak ada ya katakan tidak ada. Jangan menambah-nambahi. Oleh karena itu kita harus mengambil pelajaran dari peristiwa ini," imbuhnya.


Untuk itu, Atok menyarankan agar para petugas KUA di Surabaya tidak melakukan lagi pungutan apapun terhadap segala pelayanan. Karena hal itu telah diatur dalam regulasi maupun rekomendasi yang ada.

"Dan saya sarankan kepada semua KUA untuk tidak melakukan pungutan apapun terhadap pelayanan sesuai dengan rekomendasi yang ada," tegas Atok.

Menurut Atok, proses penerbitan duplikat buku nikah bisa diurus satu sehari saja. Namun dengan catatan bahwa pemohon telah memenuhi semua persyaratan dan ketersediaan blangko yang ada di KUA.

"Itu sudah sesuai SOP-nya. Pokoknya blangko duplikat nikah itu ada maka hari itu harus jadi ketika datanya ada. Syarat-syaratnya sudah dipenuhi hari itu sudah diterbitkan di KUA itu. Karena kadang-kadang ada orang mengurus itu ketersediaan blangko atau buku nikahnya nggak ada itu yang membuat lama. Tapi kalau ketersediaan ada semua maka hari itu harus jadi," lanjut Atok.


Prosedur duplikat buku nikah itu apabila yang bersangkutan telah menikah dan surat nikahnya itu dinyatakan hilang atau rusak. Kalaupun hilang yang bersangkutan harus lapor ke kantor polisi.

"Dari kepolisian ini lah yang dijadikan teman-teman untuk mengambil duplikat nikah. Kalaupun rusak itu harus ada buktinya, itu rusaknya kayak apa. Karena nanti pada waktu membuat duplikat kita akan lihat dulu nikahnya tahun berapa, nomornya berapa itu yang kita jadikan pedoman. Dan tidak ada biaya sama sekali," pungkas Atok.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.