Cerita di Balik Cuitan 'Duplikat Buku Nikah Rp 250 Ribu' yang Viral

Cerita di Balik Cuitan 'Duplikat Buku Nikah Rp 250 Ribu' yang Viral

Titania Dewanti - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 15:57 WIB
Buku nikah Apriska Afiolita yang terbakar/Foto: Tangkapan Layar
Surabaya - Apriska Afiolita merupakan warga Surabaya yang mengeluhkan mahalnya biaya duplikat buku nikah di KUA Karang Pilang. Menurutnya, biaya Rp 250 ribu itu termasuk pungutan liar (pungli).

Cuitan warga net soal mengurus duplikat buku nikah yang rusak tengah viral di media sosial. Akun Twitter @apriskafiolita mengeluhkan mahalnya biaya duplikat buku nikah.

Menanggapi hal itu, detikcom kemudian mengonfirmasi sang pemilik akun, Apriska Afiolita. Ia kemudian menceritakan pengalamannya sebelum akhirnya berkicau di twitter pada Minggu (1/9).


Jadi sebelumnya, Apriska mengaku mengalami musibah kebakaran di kediamannya. Si jago merah melalap banyak dokumen. Salah satunya yakni buku nikah.

Sebelum ke KUA Karang Pilang, Surabaya, Apriska terlebih dahulu mengurus surat-surat tersebut ke mapolsek setempat pada Kamis (29/8). Kala itu ia merasa dipersulit.

"Saya dimintai surat-surat asli dari dokumen yang saya perlukan. Tetapi kan, itu semua sudah hangus gitu. Itu alasan saya melapor. Dari kejadian ini yang selamat cuma HP saya saja. Bahkan charger pun tidak selamat," kata Apriska kepada detikcom, Selasa (3/9/2019).

"Tetapi akhirnya bisa diurus karena bantuan orang yang saya kenal di sana. Dari sana saya langsung bisa mengurus buku nikah saya di KUA Karang Pilang," imbuhnya.

Dari pihak kepolisian, Apriska mendapatkan surat keterangan tentang 13 surat-surat yang perlu diurus. Salah satunya buku nikah miliknya.


Apriska lalu mengurus duplikat buku nikah di KUA Karang Pilang. Petugas KUA kemudian meminta persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP dan Kartu Keluarga asli. Selain itu, Apriska juga diminta merogok kocek agar bisa mendapatkan apa yang ia inginkan.

Kepada Apriska, petugas KUA menerangkan dua paket yang bisa dipilih. Yakni keterangan sudah nikah dalam bentuk satu lembar kertas dan buku nikah. Untuk yang model satu lembar kertas, biaya pengurusannya Rp 100 Ribu. Sedangkan dalam bentuk buku nikah seharga Rp 250 Ribu.

"Saat saya menanyakan kenapa harus membayar, saya langsung dioper ke petugas lain. Setelah berbicara, ini kalimat aneh yang saya dengar di KUA. Petugas mengatakan bahwa supaya sama-sama enak, jenengan kan butuh dokumennya, nah, kita dibantu," terang Apriska.

"Kalau cuma print dalam bentuk kertas, boleh bayar seikhlasnya. Padahal tadi disebut kalau versi kertas harus bayar Rp 100 ribu. Saat itu saya langsung pergi," tambahnya.

Tak hanya itu, Apriska juga bertanya kepada dua pemohon lain yang tengah mengurus buku nikah. Menurut Apriska, mereka telah membayar Rp 250 ribu.


Sejak saat itu juga Apriska menyakini bahwa itu merupakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas KUA. Ia juga tidak menyangka kicauannya di twitter bisa sampai viral dan mendapat tanggapan dari Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin.

"Saya pulang dan langsung coba memviralkan. Iseng-iseng aja sebenarnya awalnya. Tetapi gak nyangka banyak direspons sama orang-orang dan sampai langsung ke Menteri Agama, Pak Lukman," pungkas Apriska.
Halaman 2 dari 3
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.