Kepala KUA Bantah Pengurusan Duplikat Buku Nikah Dipungut Rp 250 Ribu

Kepala KUA Bantah Pengurusan Duplikat Buku Nikah Dipungut Rp 250 Ribu

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 15:15 WIB
Kantor Kemenag Surabaya (Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Karangpilang M Ghufron akhirnya menanggapi soal pungutan pengurusan duplikat buku nikah yang viral di media sosial. Ia membantah pengurusan itu dikenai biaya.

"Jadi duplikat buku nikah itu sudah lama dan ndak ada biayanya, ndak dipungut biaya," kata Ghufron kepada detikcom saat ditemui di kantor Kemenag Surabaya, Jalan Masjid Agung Timur, Selasa (3/8/2019).

Meski begitu, Ghufron mengakui sebelumnya memang ada pasangan suami-istri (pasutri) yang menanyakan syarat-syarat dalam mengurus duplikat buku nikah. Namun pasutri itu tidak datang sendiri, tapi diwakili orang lain.

"(Pemohonnya) atas nama M Alfan Baharuddin dan Lita Riyana. Alamatnya di Karangpilang, sama-sama Karangpilang," tutur Ghufron.


"(Pasutri) nggak (datang), tapi orang lain, laki-laki. Tanya apa persyaratannya, satu harus ada surat kuasa, dua ada fotonya," tambah Ghufron.

Setelah dijelaskan mengenai syarat-syarat permohonan duplikat surat nikah, ujar Ghufron, orang itu kemudian balik. Sebab, waktu datang, orang itu tidak membawa dokumen-dokumen persyaratan.

"Waktu itu nggak ada (berkas persyaratan) dan balik. Kembali lagi, nggak ada pungutan biaya," tandas Ghufron.


Sedangkan soal cuitan di media sosial yang ramai diperbincangkan, Ghufron sambil menunjukkan kertas berisi print out posting-an di akun Twitter @apriskafiolita membantah orang di Twitter itu yang datang ke kantor KUA. Sebab, orang yang datang adalah laki-laki.

"Namanya bukan ini. Orang ini (yang posting di Twitter) nggak kehilangan. Nggak cocok," ujar Ghufron sambil menunjukkan salinan kertas print out berisi posting-an yang viral di twitter.

"Jadi yang di-posting di Twitter itu nggak benar. Wong namanya nggak sama," tegasnya.


Sebelumnya, cuitan warganet soal mengurus buku nikah yang rusak tengah viral di media sosial. Akun Twitter @apriskafiolita mengeluhkan pungli membuat duplikat buku nikah miliknya.

Minggu (1/9) pukul 21.44 WIB, Apriska Afiolita meluapkan keluh kesahnya di Twitter. Hingga saat ini, tweet tersebut sudah di-retweet oleh 4.228 warganet dan disukai 2.851 akun.

"Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. Hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. Ternyata dikenakan biaya untuk duplikat buku nikah Rp 250,000 padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0," cuit Apriska seperti yang dilihat detikcom, Selasa (3/9/2019).
Halaman 2 dari 2
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.