Mak Susi dan Staf Kecamatan yang Rasis ke Mahasiswa Papua Ditahan 20 hari

Mak Susi dan Staf Kecamatan yang Rasis ke Mahasiswa Papua Ditahan 20 hari

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 14:35 WIB
Mak Susi dan kuasa hukumnya (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Polisi resmi menahan Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi. Polisi juga menahan Samsul Arifin (SA), tersangka ucapan rasis kepada mahasiswa Papua.

"Hari ini kita pastikan untuk tersangka Tri Susanti dan satu tersangka lain Samsul Arifin kita pastikan untuk melakukan penahanan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (3/9/2019).


Saat ditanya akan ditahan berapa lama, Toni menyebut keduanya ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Hal ini baru penahanan pertama.

"Mulai dengan hari ini, penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," imbuh Toni.



Sebelumnya, kedua tersangka ini mulai diperiksa sejak kemarin (2/9) siang. Pada pukul 24.00 WIB, kuasa hukum Susi dan Samsul terlihat keluar dari ruang pemeriksaan, namun tanpa kliennya. Kuasa Hukum keduanya pun menyebut pemeriksaan masih dijeda dan berlanjut hari ini.


Tersangka Kasus Rasisme Tri Susanti Penuhi Panggilan Polda Jatim:

[Gambas:Video 20detik]



(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.