Ketiga tersangka adalah Dimas (19), warga Surabaya, Desi (20) warga Blitar, keduanya merupakan pasangan suami istri. Serta Rizal, warga Tuban. Ketiga tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Medokan. Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan 18 gram sabu.
Polisi awalnya sudah mengincar para tersangka di kos nya, namun mereka tak ada. Transaksi pun dilakukan di Jalan Asempayung. Namun dalam transaksi itu, para tersangka berhasil menghilang. Ternyata mereka balik ke kos yang akhirnya polisi dapat meringkus mereka.
"Hasil tes urine, ketiganya positif narkoba," ujar Kepala BNNK Surabaya AKBP Kartono kepada wartawan di kantornya, Senin (2/9/2019).
Kartono mengatakan terungkapnya jaringan peredaran sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.
"Ketiga pelaku kami amankan saat melakukan transaksi. Akhirnya petugas melakukan penangkapan," kata Kartono.
Kartono mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, mereka merupakan jaringan Lapas Madiun. Mereka sudah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka jaringan narkoba dari Lapas Madiun," ungkap Kartono.
Kartono menambahkan dari pengakuan mereka, sabu yang ada di tangan mereka didapatkan secara random. Mereka juga mendapatkan barang dengan melakukan transfer melalui m-Banking.
"Mereka menjual dengan sistem kirim barang, bayarnya melalui m-Banking," imbuh Kartono.
Dimas mengaku mendapatkan barang dari penghuni Lapas Madiun yang dikenalkan oleh teman yang saat ini mendekam di Medaeng.
"Cara transfer dulu kemudian dikirim secara random," ujar Dimas.
Sedangkan dari pengakuan Desi, ia diajak oleh suaminya Dimas untuk menjadi pengedar sabu. Desi mengaku baru menikah dua bulan secara siri.
"Awalnya hanya membantu suami saja. Sebelumnya saya bekerja sebagai bartender kafe di Jalan Ngagel," ujar Desi.
Dari kejahatan ketiga pelaku, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (fat/iwd)