Pengacara Yakin Penyidik Tak Akan Tahan Mak Susi

Pengacara Yakin Penyidik Tak Akan Tahan Mak Susi

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 14:57 WIB
Mak Susi dan kuasa hukumnya (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Korlap Aksi yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Apakah nantinya Susi akan ditahan?

Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan pihaknya percaya jika penyidik akan profesional dalam menangani kasus kliennya. Untuk itu, Sahid optimis Susi tak ditahan.

"Tanggapannya kita yakin perkara Bu Susi ini penyidik akan profesional, transparan dan juga jelas dalam pasalnya. Dalam masalah ini kan tidak ada penahanan dan tidak wajib untuk ditahan," kata Sahid di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (2/9/2019).


Sahid juga menambahkan penahanan biasanya dilakukan jika ada beberapa indikasi. Seperti menghilangkan barang bukti hingga tidak kooperatif. Namun, Sahid menegaskan pihaknya tidak melakukan hal-hal itu.

"Biasanya jika ditahan kan jelas jika ada indikasi menghilangkan barang bukti, nah barang buktinya kan disita semua. Kita juga kooperatif. Waktu sakit kita konfirmasi," imbuh Sahid.


Selain itu, Sahid menyebut jika penahanan biasanya karena pelaku ada indikasi akan mengulang kejahatannya. Namun, Sahid percaya Mak Susi tak akan mengulangi hal tersebut.

"Ketiga dia ada indikasi dia mengulangi tindak pidana lagi. Jadi saya yakin dia tidak mengulangi. Saya yakin dia (penyidik) profesional dan transparan," pungkasnya.


Sebelumnya, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Susi.

Diantaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.