"Tidak (rasis)," kata Susi saat ditanya wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (2/9/2019).
Sementara saat ditanya apakah dia siap jika akan ditahan usai diperiksa, Susi enggan menjawab dan hanya menundukkan kepalanya.
Tak hanya itu, Susi juga mengaku tidak mengetahui dirinya ditetapkan dengan pasal berapa dan tentang apa. Namun, dirinya mengaku menghormati panggilan dari polisi.
"Kurang tahu saya untuk pasal apa tentang apa saya kurang tahu," imbuh Susi.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Susi, Sahid mengatakan kliennya tidak melanggar ujaran rasialisme. Namun disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 tentang ITE.
"Yang disangkakan pasal 28 ayat 2 tentang ITE bukan rasis," pungkas Sahid.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Susi.
Diantaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini