"Hari ini rencananya kita panggil sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Sementara itu, pengacara Mak Susi, Sahid mengatakan kliennya siap memenuhi panggilan. Rencananya, Mak Susi akan datang siang nanti setelah salat Jumat.
"Panggilannya hari ini. Insya Allah datang siang habis jumatan," ujar Sahid.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Mak Susi.
Di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Tonton juga video MenPAN-RB: ASN di Papua Aman, Tidak Ada yang Cedera:
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini