Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan proses pembahasan PP kebiri telah tuntas. Menurut dia, saat ini pembuatan PP pada tahap penyelesaian administrasi.
"Tinggal menyelesaikan proses administrasi. Misalnya tinggal persetujuan akhir kementerian terkait. Kemudian persetujuan DPR RI," kata Nahar usai memberi penghargaan kepada aparat penegak hukum di rumah dinas Bupati Mojokerto, Jalan A Yani, Kamis (29/8/2019).
Ia menjelaskan, masih banyak waktu untuk membuat dan mengesahkan PP Kebiri. Karena pelaksanaan eksekusi kebiri kimia maksimal 2 tahun setelah predator anak, Muhammad Aris (20) menjalani hukuman pokok. Yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Soal mekanisme pelaksanaannya kami mendorong PP. PP tentu kami keluarkan dengan kehati-hatian, kemudian mempertimbangkan masukan-masukan. Sehingga kami harapkan lebih melindungi banyak pihak, khususnya anak-anak," terang Nahar.
Belum adanya PP yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kebiri kimia, membuat Kejari Kabupaten Mojokerto belum bisa mengeksekusi Aris. Saat ini Kejari menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.
Aris dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan kebiri kimia. Pasalnya, bujangan asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto ini telah memerkosa 9 anak.
Hukuman Aris bakal bertambah karena dia juga terbukti memerkosa 1 anak di Kota Mojokerto. Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding karena vonis hakim dianggap terlalu ringan.
Eksekusi Kebiri Kimia Ranah Siapa?:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini