Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Penegak Hukum Dapat Penghargaan

Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Penegak Hukum Dapat Penghargaan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 13:25 WIB
Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Penegak Hukum Dapat Penghargaan
Penegak hukum di Mojokerto yang dapat penghargaan/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan penghargaan terhadap aparat penegak hukum di Mojokerto. Penghargaan ini untuk mengapresiasi ketegasan polisi, jaksa dan pengadilan sehingga predator anak dihukum kebiri kimia.

Penghargaan diberikan langsung Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar di Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Jalan A Yani. Penerima penghargaan yakni Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota Mojokerto, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, serta Ketua Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak (LPPA) Bina Anisa, Hamidah.


"Penghargaan ini kami berikan terhadap proses penyidikan, penuntutan sampai lahirnya keputusan majelis hakim. Di situ ada dua hal penting, yaitu jaksa menuntut melebihi batas maksimal hukuman 15 tahun. Kemudian hakim menambahkan hukuman kebiri," kata Nahar kepada wartawan usai memberi penghargaan, Kamis (29/8/2019).

"Ini (hukuman kebiri kimia) menjadi putusan pertama pasca disahkannya UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.

ne

Penegak hukum di Mojokerto yang dapat penghargaan/Foto: Enggran Eko Budianto
Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi telah mengungkap kekerasan seksual yang dilakukan Muhammad Aris (20) terhadap 10 anak dalam kurun waktu 2015 sampai Oktober 2018. Terdiri dari 9 anak di wilayah Kabupaten Mojokerto dan 1 anak di Kota Mojokerto.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto menuntut Aris dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski mengurangi masa hukuman penjara menjadi 12 tahun, majelis hakim PN Mojokerto menambahkan vonis kebiri kimia terhadap Aris.


Sementara JPU dari Kejari Kota Mojokerto menuntut Aris dengan penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 9 bulan kurungan. Majelis hakim PN Mojokerto memvonis predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko itu dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya memberikan penghargaan terhadap proses penegakan hukum kasus predator anak, Kementerian PPPA kini juga fokus melindungi para korban. "Kami lakukan pemetaan dulu. Kami berhadap dengan pertemuan ini, semua stakeholder melaksanakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melindungi korban," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.