"Alhamdulillah sudah kita eksekusi terpidana pencabulan atas nama Bayu Samudera sore ini," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun Abdul Rasyid kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/8/2019) sore.
Penangkapan pelaku, kata Rasyid, sekitar pukul 16.00 WIB. Pihak kejaksaan kerja sama dengan petugas dari Polres Madiun Kota. Pelaku diamankan saat menonton acara karnaval yang diadakan Pemkot Madiun.
"Penangkapan barusan oleh polisi saat pelaku sedang melihat acara karnaval. Ini masih serah terima dari polresta ke kejaksaan," imbuhnya.
Rasyid menambahkan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian saat digelandang ke kantor kejaksaan oleh polisi, pelaku yang sudah menjadi terpidana diantar oleh ayah serta kekasihnya.
"Tidak ada perlawanan, di antar juga oleh ayah dan pacarnya," terangnya.
Seperti pantauan detikcom, Bayu turun dari Honda Jazz mengenakan kaus dan celana kolor pendek. Dengan raut wajah tanpa rasa malu ia masuk ke ruang Kasi Pidum Kejari Kota Madiun.
Sebelumnya, orang tua korban pencabulan Dimas Kurniawan (40) dan Yati Maryati (34) mengaku kecewa dengan sikap kejaksaan yang belum mengeksekusi atau menahan pelaku. Padahal yang bersangkutan telah divonis lima tahun penjara. (sun/bdh)