"Kita sudah mengirim surat tertulis ke polisi untuk menyampaikan ke terpidana agar menyerahkan diri. Namun ternyata kita tunggu belum datang menyerahkan diri," kata Kasi Intel Kejari Kota Madiun, Wartajiono Hadi kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/8/2018).
Untuk penangkapan terhadap terpidana, kata Hadi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polresta Madiun. "Kita sudah kerja sama dengan polisi untuk mengeksekusi terpidana," imbuhnya.
Kemudian Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun Abdul Rasyid menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Yakni untuk menggunakan alat AMC (Adiyaksa Monitoring Center) jika dalam waktu dekat kesulitan dalam pencarian pelaku pencabulan.
Ne
Sampul berkas perkara Bayu Samudra Wibawa/Foto: Sugeng Harianto
|
Sebelumnya, orang tua korban pencabulan Dimas Kurniawan (40) dan Yati Maryati (34) mengaku kecewa dengan sikap kejaksaan yang belum mengeksekusi atau menahan pelaku. Padahal yang bersangkutan telah divonis lima tahun penjara.
Lalu Vonis tersebut, menurut Dimas, belum setimpal dengan trauma psikologis yang dialami anak semata wayangnya. Kini ia setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan dan pencabulan yang tengah ramai diberitakan.
Anak perempuan Dimas menjadi korban pencabulan Bayu yang tak lain tetangga mereka sendiri sekitar tiga tahun yang lalu. Kasus tersebut sudah diproses secara hukum bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini