Terdapat 10 anak yang menjadi korban pemerkosaan Muhammad Aris (20), predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Sembilan anak berada di wilayah hukum Polres Mojokerto dan 1 anak di wilayah Polres Mojokerto Kota. Rata-rata usia korban masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK).
Hak restitusi bagi para korban diatur dalam Pasal 71D ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, petunjuk teknisnya diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
"Kami akui belum ada pengajuan restitusi bagi para korban. Karena saat ini kami konsentrasi pada pelakunya," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono saat dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2019).
Rudy menjelaskan ganti rugi menjadi hak sembilan anak di Kabupaten Mojokerto yang menjadi korban kekerasan seksual Aris. Karena perbuatan Aris dinilai telah merusak masa depan para korban.
Menurut dia, kerugian materi maupun nonmateri yang dialami korban dikonversi dalam rupiah untuk diajukan keluarganya ke PN Mojokerto. Ganti rugi tersebut akan dibebankan kepada Aris setelah melalui putusan pengadilan.
"Kami komitmen akan mengajukan hak restitusi bagi para korban. Namun kami pelajari dulu," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Dwi Hatmoko menuturkan hak restitusi bagi satu anak korban pemerkosaan Aris masih bisa diajukan ke pengadilan setelah perkara inkrah. Karena saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang mengajukan banding atas vonis PN Mojokerto ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
"Kalau sudah inkrah, dapat menjadi dasar korban melayangkan ganti rugi terhadap terpidana. Namun kembali ke korban, apakah mau menuntut ganti rugi atau tidak. Silakan orang tua korban mengajukannya," terangnya.
Jika keluarga korban tidak memahami hak restitusi, tambah Hatmoko, pihaknya akan berupaya memberikan pemahaman. "Ke depan, semoga saya dapat merekomendasikan jaksa maupun Kasi Pidum untuk menyampaikan hak korban," tandasnya.
Aris dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Mojokerto karena memerkosa 9 anak di wilayah hukum Polres Mojokerto pada 2 Mei 2019. Bujangan yang bekerja sebagai tukang las itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan kebiri kimia. Vonis ini dikuatkan oleh putusan PT Surabaya pada 18 Juli 2019.
Tidak hanya itu, Aris juga diadili karena memerkosa 1 anak di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh PN Mojokerto pada 20 Juni 2019. Vonis tersebut belum inkrah karena JPU mengajukan banding ke PT Surabaya.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini