"Dulu saja dia (Bayu Samudra) pakai empat pengacara lho waktu sidang," kata Dimas Kurniawan (40), orang tua korban kepada wartawan di rumahnya, Rabu (28/8/2019).
Dimas kemudian mencoba mengingat kembali proses hukum yang ia lalui pada 3 tahun lalu. Ia mengaku ingat salah satu nama kuasa hukum yang membantu Bayu sebagai terdakwa.
"Pokoknya yang saya kenal itu, pengacara salah satunya Handoko atau Jepang (nama panggilan pengacara)," terangnya.
Menurut Dimas, kala itu pihaknya tidak menyewa satu pun pengacara. Terlepas dari itu, ia juga mengakui kalau kedua orang tua pelaku merupakan orang terpandang dan punya kedudukan di sebuah Badan Usaha Milik Daerah. Baik di kabupaten maupun provinsi.
"Mau dapat pengacara gimana, Lha wong pemerintahannya (Pemkot Madiun) nggak nanggapi kasus saya. Bapaknya pelaku dulu kerja di Bank Jatim dan ibunya juga punya kedudukan di PDAM Kota Madiun," tuturnya.
Saat sidang, pihak korban mendapat perwakilan pengacara dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun. "Katanya (Pemkot Madiun) mau dapat pendampingan hukum, tapi kenyataannya mana, ndak ada Mas. Waktu itu saya diwakili sama kejaksaan," imbuhnya.
Dimas dan sang istri Yati Maryati (34) masih meratapi nasib anak perempuannya yang menjadi korban pencabulan. Mereka kesal karena pelaku tak kunjung ditahan.
Dimas kecewa dengan sikap kejaksaan yang belum mengeksekusi atau menahan pelaku. Padahal yang bersangkutan telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Vonis tersebut, menurut Dimas, belum setimpal dengan trauma psikologis yang dialami anak semata wayangnya. Kini ia setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan dan pencabulan yang tengah ramai diberitakan.
"Yang kontra mungkin belum merasakan menjadi korban seperti saya. Saya hanya ingin keadilan. Dia dieksekusi segera," pungkasnya.
Tonton juga video Terpidana Kasus Pencabulan 9 Anak: Tolak Kebiri, Pilih Hukuman Mati:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini