Wayan mengatakan, vonis kebiri kimia merupakan putusan tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada Aris. Menurut Wayan, untuk saat ini hukuman kebiri kimia belum bisa diterapkan.
"Untuk saat ini belum bisa dieksekusi karena belum ada PP (Peraturan Pemerintah) dari UU No 17 tahun 2016 tentang kebiri," kata Wayan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/8/2019).
"Sehingga secara teknis juridis belum dapat dieksekusi sanksi kebiri. Siapa yang harus melaksanakan, bagaimana teknik pelaksanaannya, dengan cara apa dilaksanakannya," imbuh Wayan.
Wayan menambahkan, yang bisa dijalani Aris saat ini hanyalah sanksi pidananya. Sedangkan untuk eksekusi kebiri harus menunggu peraturan pemerintah (PP) terbit.
"Yang paling bisa dilaksanakan adalah sanksi pidana penjara dulu (12 tahun). Untuk kebiri menunggu PP terbit," lanjut Wayan.
Wayan kemudian menyoroti soal eksekutor kebiri kimia. Ia mempertanyakan siapa yang berwenang melakukan kebiri kimia.
"Eksekutornya siapa? Lha wong IDI dengan tegas menolak, karena bertentangan dengan sumpah dokter. Yang intinya tugas dokter adalah menyehatkan pasien, bukan membuat sakit. Ini masalah krusial pelaksanaan sanksi kebiri," pungkas Wayan.
Sebelumnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, dr Poernomo Boedi mengatakan pihaknya menolak menjadi eksekutor untuk kebiri kimia terpidana predator anak, Aris, karena dinilai melanggar kode etik kedokteran. Selain itu, dokter yang tergabung dalam IDI tidak memiliki kompetensi untuk melakukan kebiri.
Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia karena memerkosa 9 anak di Mojokerto sejak 2015-Oktober 2018. Aris juga dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
YLBHI Tak Setuju Pelaku Perkosa 9 Anak Dihukum Kebiri:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini