Polisi Ringkus Komplotan Pemalsu Bibit Jagung Beromzet Ratusan Juta

Polisi Ringkus Komplotan Pemalsu Bibit Jagung Beromzet Ratusan Juta

Andhika Dwi - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 21:21 WIB
Pelaku yang ditangkap kasus bibit jagung palsu/Foto: Andhika Dwi
Kediri - Tiga orang di Kediri ditangkap lantaran telah memproduksi dan menjual bibit jagung palsu. Barang yang dijual melanggar hak paten sebuah perusahaan.

Mereka ditangkap Satreskrim Polres Kediri setelah dilaporkan oleh PT Agri Makmur Pertiwi. Perusahaan itu melaporkan adanya produk bibit jagung palsu dengan merek dagang mereka.

Mereka yang ditangkap yakni Basuki (48) warga Desa Pojok, Kecamatan Garum dan Ahmad Romadoni (45) warga Desa Jabung, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Saru lagi bernama Muhammad Mintoro (55) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yudha mengatakan, mereka ditangkap lantaran merugikan perusahaan PT Pertiwi. Basuki dan kawan-kawan telah memproduksi varietas bibit yang sama dengan yang di produksi PT Pertiwi.


"Jadi selama beberapa tahun PT Pertiwi ini mengalami penurunan penjualan. Setelah di telusuri, ternyata ada produk yang dinamai Putihan yang sama dengan yang di produksi PT Pertiwi," Ucap Ambuka, Senin (26/8/2019) sore.

Menurut Ambuka, ketiganya menyalahi aturan hak cipta. Karena bibit yang dijual merupakan bibit yang sudah dipatenkan oleh PT Pertiwi.

"Jadi, bibit yang diproduksi ketiga orang ini tidak sah, karena hak paten bibit tersebut sudah dipatenkan oleh PT Pertiwi," terangnya.


Ketiganya ditangkap dengan pasal berlapis.Yakni Undang-undang Pasal 21 Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 60 ayat 1 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman serta Pasal 126 ayat 1 nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Yang jelas mereka ditangkap karena memproduksi atau memperbanyak, menjual atau memperdagangkan benih tanpa persetujuan pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)," imbuh Ambuka.

Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, ketiganya sudah menjalankan bisnis tersebut sejak 2 tahun lalu. Omzet yang diraup sudah mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

"Memang selisih harganya lebih dari 100 ribu. Kalau jenis yang dijual Pertiwi dengan merek dagang Talenta harganya Rp 240 ribu. jenis Putihan ini harganya hanya Rp 100 ribu sampai Rp 145 ribu. Sedangkan pangsa pasar dari mulai Nganjuk sampai Malang omzetnya mencapai Rp 400 juta dalam sebulan." pungkas Ambuka. (sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.