Ibu muda ini adalah Yuni (25), warga Desa Kranji, Kecamatan Paciran. Padahal Yuni baru sepekan rujuk dengan suaminya.
"Yang bersangkutan diamankan anggota Satreskoba Polres Lamongan lantaran terlibat dalam peredaran barang haram, yaitu sabu dengan jaringan asal Surabaya," kata Kasatreskoba Polres Lamongan Iptu Akhmad Khusen kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Senin (26/8/2019),
Di hadapan polisi, Yuni mengaku tidak menyangka akan berurusan dengan polisi padahal baru sepekan rujuk dengan sang suami setelah beberapa lama pisah ranjang dengan suaminya. Yuni juga mengaku kalau ia hanya bisa pasrah terkait hubungannya dengan suami setelah terkena kasus ini. Pada petugas, Yuni mengaku terjerumus di jaringan pengedar sabu-sabu lantaran salah pergaulan.
"Baru rujuk seminggu lalu dengan suami," aku Yuni kepada polisi.
Selain baru rujuk dengan suami, Yuni juga mengaku tidak bisa mendampingi anaknya yang hari ini mengikuti karnaval. Rencananya, aku Yuni, anaknya yang baru sekolah TK akan ikut karnaval.
"Hari ini anak saya ikut karnaval, tapi nggak bisa ngantar," kata Yuni yang mengaku kapok dan tak akan mengulangi lagi perbuatannya itu.
Khusen mengatakan bersamaan dengan tertangkapnya Yuni, polisi juga mengamankan Haji Herli (46) warga Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan Nur (37) warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan dengan kasus yang sama.
"Dua laki-laki yang juga masuk jaringan pengedar sabu-sabu ini ditangkap di tempat yang berbeda. Haji Herli ditangkap di Kelurahan/Kecamatan Berondong sedangkan Nur ditangkap di warungnya di Kecamatan Lamongan," terang Khusen.
Khusen yang baru sepekan menjabat sebagai Kasat Reskoba Lamongan ini menuturkan dari tangan tersangka Nur, polisi mengamankan barang bukti cukup banyak yaitu 17,13 gram sabu-sabu yang terbagi dalam 24 plastik klip, seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu, 1 buah pipet, 1 buah korek api gas, 1 buah scrop kecil yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp. 700 ribu, 1 ATM BNI, 2 HP Nokia warna hitam dan warna ungu.
Sementara dari tangan Haji Herli, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,71 gram, 1 alat hisap sabu, 1 kompor kecil, 1 pipet kaca, 1 sedotan, 1 sekrop dari sedotan, 1 korek api gas, 1 unit HP merk LG Nexus warna hitam kombinasi orange.
"Ketiganya akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Khusen. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini