IDI Tolak Eksekusi Kebiri Kimia Predator Anak, Kejari: Tidak Harus Dokter

IDI Tolak Eksekusi Kebiri Kimia Predator Anak, Kejari: Tidak Harus Dokter

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 19:15 WIB
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Kejari Kabupaten Mojokerto tidak mau ambil pusing terkait sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim yang menolak menjalankan kebiri kimia. Kejari bakal meminta bantuan tenaga medis lain seperti bidan atau perawat.

Hal itu dikatakan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono. Pihaknya akan meminta bantuan rumah sakit untuk melaksanakan kebiri kimia terhadap Muhammad Aris (20), predator anak yang telah memerkosa 9 anak.

"Kan yang eksekusi tidak harus dokter. Saya minta tolong ke rumah sakit, ketika dia (dokter) terbentur kode etik IDI, memangnya yang bisa menyuntik hanya dokter. Suster, bidan, tenaga medis yang bukan dokter kan bisa," kata Rudy kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Senin (26/8/2019).

Terlebih, lanjut Rudy, eksekusi kebiri kimia bisa dilakukan dengan dua cara. Sehingga pelaksanaannya tidak harus melibatkan dokter. "Lagian tidak harus media suntik, pakai pil juga bisa," ujarnya.


Sampai saat ini, Rudy belum bisa memastikan waktu eksekusi kebiri kimia terhadap Aris. Pasalnya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI terkait pelaksanaan kebiri kimia.

"Pelaksanaan menunggu petunjuk Kejagung," terangnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kebiri kimia bisa dilaksanakan menjelang berakhirnya hukuman penjara narapidana penerima hukuman.

"Masih panjang waktunya," tandasnya.


Rudy berharap, ada kasus ini membuat pemerintah segera membuat dan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kebiri kimia.

"Di undang-undang (kebiri kimia) sudah ada, petunjuk pelaksanaannya yang belum. Kami dorong, semoga dengan kejadian ini akan membuat pemerintah segera merampungkan PP," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, dr Poernomo Boedi, mengatakan pihaknya menolak menjadi eksekutor untuk kebiri kimia terpidana predator anak, Muhammad Aris, karena dinilai melanggar kode etik kedokteran. Selain itu, dokter yang tergabung dalam IDI tidak memiliki kompetensi untuk melakukan kebiri.

Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia karena memerkosa 9 anak di Mojokerto sejak 2015-Oktober 2018. Aris juga dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.




Tonton Video YLBHI Tak Setuju Pelaku Perkosa 9 Anak Dihukum Kebiri:

[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)
Berita Terkait