Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Erhammudin mengatakan, kejahatan yang dilakukan Aris tergolong sangat serius. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, 9 korban rata-rata masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
Menurutnya, Aris memilih korbannya secara acak dengan keliling perumahan dan sekolah-sekolah. Saat bertemu korban di tempat sepi, Aris langsung membekap dan memerkosanya. Hasil visum menunjukkan para korban mengalami robek dan pendarahan pada alat vitalnya.
"Ini kejahatan yang sangat serius dan harus diberikan efek jera, juga supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat," kata Erhammudin kepada wartawan di kantor PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Senin (26/8/2019).
Oleh sebab itu, lanjut Erhammudin, majelis hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Aris dalam vonis 2 Mei 2019. Pidana tambahan tersebut menggunakan dasar hukum UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan, Pasal 81 ayat (5) dalam undang-undang tersebut mengatur hukuman bagi Aris bisa lebih berat dari maksimal 15 tahun penjara menjadi 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Karena tukang las asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto itu melakukan pemerkosaan terhadap anak lebih dari satu kali.
Sehingga majelis hakim menghukum Aris dengan penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
"Apabila ketentuan Pasal 81 ayat 5 diberlakukan, maka terdakwa bisa dikenai pidana tambahan kebiri kimia seperti yang diatur dalam Pasal 81 ayat 7. Untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, itulah putusan terbaik dari majelis hakim," terangnya.
Erhammudin berharap, pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap Aris juga bisa untuk mencegah kasus serupa terjadi di Indonesia.
"Putusan-putusan yang kami anggap adil menjadi upaya pengadilan memberikan perlindungan kepada anak-anak,"lanjutnya.
Vonis penjara untuk Aris dari PN Mojokerto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU saat itu tidak menyertakan hukuman kebiri kimia dalam tuntutannya.
Kendati hukuman penjara lebih ringan, Aris masih saja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Para hakim PT pun menguatkan putusan PN Mojokerto. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.
YLBHI Tak Setuju Pelaku Perkosa 9 Anak Dihukum Kebiri:
(sun/bdh)