Rencana pemeriksaan caleg Partai Gerindra ini juga dibenarkan Kuasa Hukumnya, Sahid. Sahid mengaku pihaknya telah mendapat surat panggilan dari Polda Jatim. Rencananya, siang ini Mau Susi akan mendatangi Polda Jatim.
"Benar, ada surat panggilan dari Polda Jatim untuk Tri Susanti nanti siang," ujar Sahid saat dihubungi di Surabaya, Senin (26/8/2019).
Sahid menambahkan Mak Susi diperiksa terkait insiden di AMP beberapa waktu lalu. Dalam surat panggilan, Mak Susi diperiksa terkait Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam pasal itu berbunyi, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," imbuh Sahid.
Pengacara Ahmad Dhani ini juga mengungkapkan, kliennya, Mak Susi sempat mempertanyakan. Karena, dalam insiden di AMP, Mak Susi bersama ormas lainnya, bermaksud ingin memperjuangkan lambang negara, bendera merah putih.
"Justru yang membela seperti ini, kok malah jadi terperiksa. Memang kita perlu meluruskan berita-berita saat ini yang seolah-olah dia (Mak Susi) yang memantik kerusuhan di Papua," tandas Sahid.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan pemanggilan Tri Susanti ini.
"Iya benar, nanti siang jadwalnya (diperiksa)," pungkas Barung.
Sebelumnya, Mak Susi sempat meminta maaf kepada masyarakat dan mahasiswa Papua. Sebagai Korlap Aksi, Susi menegaskan tindakannya dengan Ormas Surabaya mendatangi AMP untuk meluruskan isu pembuangan dan perusakan tiang berbendera merah putih.
Selain itu, Susi menegaskan pihaknya tak melontarkan kalimat rasis hingga melakukan pengusiran kepada mahasiswa Papua. Nama caleg Gerindra ini juga sempat menjadi sorotan saat menjadi saksi Prabowo-Sandi di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tonton video Saksi Mata: Insiden Asrama Papua:
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini