Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo dan dua anggota majelis yang terdiri Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah menilai Pelindo III telah melanggar pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b UU nomor 5/1999 dalam perkara nomor 15/KPPU-L/2018.
"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b UU No. 5/1999. Memerintahkan Terlapor untuk menghentikan kebijakan wajib stack 100 persen di Pelabuhan L. Say Maumere," kata Kodrat saat membacakan putusan, Jumat (23/8/2019).
Selain menyatakan bersalah dan memerintahkan untuk menghentikan kebijakan wajib stack, Ketua Majelis juga memberikan hukuman denda kepada Pelindo III. Denda yang harus dibayarkan sejumlah Rp 4,2 miliar.
"Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 4.200.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tengah menilai kebijakan wajib stack atau penumpukan kontainer yang dilakukan Pelindo III di Pelabuhan L. Say Maumere. Sebab dalam kebijakan tersebut, KPPU mencium dugaan adanya praktik monopoli jasa bongkar muat di pelabuhan.
Penilaian ini dilakukan dengan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan nomor perkara Nomor 15/KPPU-L/2018. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo, serta Anggota Majelis Komisi Ukay Karyadi dan M. Afif Hasbullah itu menghadirkan dua pihak yakni DPC INSA Surabaya dan PT Citra Niaga Logistik.
Dalam sidang, materi pemeriksaan difokuskan pada proses bisnis yang terjadi di pelabuhan L. Say Maumere pasca diberlakukan penataan bongkar muat peti kemas. Karena dari proses itu, mengakibatkan pada kewajiban stack per 1 Juli 2017. Tak hanya itu, para pelaku usaha juga diduga melakukan penolakan terhadap wajib stack.
"KPPU juga terus mendalami bagaimana dampak kebijakan wajib stack ini terhadap proses bongkar muat secara keseluruhan diantaranya waktu striping, biaya storage dan demorage," kata Kepala KPD KPPU Surabaya Dendy Rakhmat Sutrisno dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (2/5/2019). (fat/iwd)