Pada 5 Juli lalu, seorang ayah di Kecamatan Bangil, DJ (49), diamankan atas sangkaan melakukan pencabulan dan memperkosa putri kandungnya. Perbuatan itu dilakukan selama kurun waktu 13 tahun saat putrinya masih bocah hingga SMA.
Aksi DJ terbongkar setelah putrinya kabur dari rumah dan menceritakan perbuatan ayahnya selama belasan tahun pada tetangga. DJ nyaris dihajar warga kemudian diamankan polisi.
"Kasus Bangil berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Jika sudah dinyatakan lengkap, tersangka DJ dan barang bukti akan kami serahkan. Saat ini tersangka di Rutan Bangil," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Sunarti, Jumat (23/8/2019).
Belum rampung proses hukum tersangka DJ, polisi kembali membongkar kasus kejahatan seksual pada anak. Tersangka 'predator' anak, Mar (53), diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Gempol.
Penangkapan pria dua anak ini atas dasar laporan DN (36), tetangganya. DN melaporkan tersangka atas tuduhan menyetubuhi putrinya.
"Korban mengaku sudah 8 kali disetubuhi tersangka. Semuanya tindakan itu dilakukan di rumah tersangka dalam rentang waktu 2015-2017," terang Sunarti.
Di saat dua tersangka 'predator' anak menjalani proses hukum, bagaimana nasib para korban?
"Untuk korban, baik yang Bangil maupun Gempol sudah diberikan penanganan awal. Dengan cara dilakukan tes ke psikiater. Memang trauma, tapi nggak berat. Mereka sudah bisa sosialisasi sama masyarakat," terang Sunarti.
Sunarti mengatakan, korban pencabulan dan pemerkosaan oleh ayah kandung saat ini tinggal bersama ibunya di Bangil. Sementara korban pemerkosaan tetanggnya sendiri, saat ini tinggal di rumah neneknya di Prigen.
"Korban kasus yang di Bangil tinggal bersama ibunya, sedangkan korban yang di Gempol semenatara tinggal di Prigen. Kami nggak melakukan pendampingan berkala," pungkas Sunarti.
Tonton Video Adrianus Patian, Predator Anak di Kendari yang Kini Tobat:
(fat/fat)











































