Sopir Angkot di Pasuruan Ngaku Mabuk Saat Pukuli Lalu Perkosa Penumpang

Sopir Angkot di Pasuruan Ngaku Mabuk Saat Pukuli Lalu Perkosa Penumpang

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 15:11 WIB
Hasanudin, sopir angkot yang memukul lalu memperkosa penumpang (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Hasanudin (22), sopir angkutan umum jenis Elf Jurusan Surabaya-Malang, tega memukuli lalu memperkosa penumpangnya. Tersangka mengaku aksi tersebut dilakukannya di bawah pengaruh minuman keras.

"Tersangka mengaku dalam pengaruh miras saat beraksi. Jadi dia merampas handphone korban, tapi korban melawan sehingga dipukul. Setelah itu diperkosa di kendaraan umum," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo, saat rilis di Mapolres Pasuruan Jalan dr Soetomo, Bangil, Selasa (30/7/2019).

Kapolres kemudian bertutur pada tersangka. "Berapa banyak kamu minum?"

"Lupa saya. Habis minum sama teman-teman," ujar tersangka.


Saat ditanya kenapa tega berbuat jahat pada korban, ayah satu anak hanya menjawab lupa. "Lupa saya kejadiannya," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, tersangka juga diarahkan ke kendaraan Elf yang disita sebagai barang bukti. Tersangka menunjukkan tempat di mana dia memperkosa korban. Tersangka memperkosa korban di jok tengah belakang jok kemudi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima mengatakan pemerkosaan itu berlangsung pada 14 Mei lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Peristiwa bermula saat korban hendak berkunjung ke rumah saudaranya di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. Korban saat itu tak tahu angkot mana yang mengarah ke lokasi tujuan.

"Korban dari Surabaya naik bus turun di Pandaan. Di lokasi bertemu tersangka," kata Dewa.

Tersangka menawarkan korban untuk mengantarkan ke rumah saudaranya. Tapi korban malah diajak putar-putar di Pandaan. Di lokasi sepi, tersangka berhenti di pinggir jalan lalu melakukan aksinya," terang Dewa.

Di lokasi tersebut, tersangka merampas handphone milik korban. Korban menolak sehingga tersangka melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan. Setelah itu korban diperkosa di dalam kendaraan.


"Jadi pelaku ini pertama berniat mengambil barang milik korban, tas dan HP. Kemudian ada kesempatan pelaku juga melakukan pemerkosaan," terang Dewa.

Usai beraksi, tersangka meninggalkan korban di tepi jalan. Korban kemudian melapor ke kantor polisi dengan menggunakan jasa ojek. Dua bulan kemudian, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Selasa (16/7) pukul 16.30 WIB.

Tersangka dijerat 285 KUHP subsider pasal 365 KUHP. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.


(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.