"Hari ini kami sudah kirim surat panggilan kepada korlap yang terlibat aksi kemarin (16-17 Agustus), terkait penistaan dan ujaran kebencian, sudah dikirimkan oleh Polrestabes Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/8/2019).
Sandi mengatakan surat pemanggilan sebagai saksi tersebut hari ini telah dikirimkan ke korlap aksi. Rencananya mereka akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada Sabtu (24/8). Korlap yang dipanggil adalah:
1. Susi Rohmadi (FKPPI).
2. Dj Arifin (sekber Benteng NKRI).
3. Drs Arukat Djaswadi (sekber benteng NKRI).
4. Basuki (Pemuda pancasila).
5. Agus Fachrudin alias Gus Din (wali Laskar Pembela Islam Surabaya)
"Kami akan panggil sebagai saksi terkait pelaksaan demo kemarin. Tentang masalah bendera, penistaan, dan ujaran kebencian," ujar Sandi.
Kelima korlap aksi tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait pasal 66 Jo 24a UU RI no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa,dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau pasal 154a KUHP dan atau pasal 170 KUHP.
Tonton Video Polisi Dalami Caleg Gerindra Jadi Korlap Aksi di Asrama Papua:
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini