Empat Pembunuh dan Pembakar Mayat di Mojokerto Terancam Hukuman Mati

Empat Pembunuh dan Pembakar Mayat di Mojokerto Terancam Hukuman Mati

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 22 Agu 2019 17:21 WIB
Press Release empat tersangka kasus pembakaran mayat/ Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto bisa menuntut hukuman mati pada empat tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran mayat. Jaksa menilai, aksi keji empat tersangka dilakukan secara berencana.

Hari ini Kejari Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua kasus pembunuhan disertai pembakaran dari polisi.

Para tersangka yakni Priyono (38) asal Desa Kejagan, Trowulan, Mojokerto dan Dantok Narianto (36), warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto. Kemudian Wahyu Hermawan (25) asal Desa Ental Sewu, Buduran, Sidoarjo serta Sugeng Wahyu (23) warga Desa Sugeng, Trawas, Mojokerto.


Priyono dan Dantok merupakan tersangka pembunuhan terhadap Eko Yuswanto (32), pengusaha rongsokan asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan. Mayat korban dibuang dan dibakar di hutan kayu putih Dawarblandong, Mojokerto pada Minggu (12/5).

Sementara Wahyu dan Sugeng membunuh Sri Astutik (55), warga Jalan Industri, Desa Sukorejo, Buduran, Sidoarjo. Sri merupakan mertua tersangka Wahyu. Setelah tewas, mayat korban dibakar di perkebunan Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Mojokerto pada 1 Mei 2019.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Mojokerto Kota dan Polres Mojokerto. Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan untuk menyiapkan administrasi dakwaan," kata Kasi Pidum Kejari Mojokerto Arie Satria kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (22/8/2019).


Arie menjelaskan, dakwaan yang akan dia buat untuk keempat tersangka dalam persidangan nanti, tetap sama dengan pasal yang ditetapkan penyidik kepolisian. Mereka akan didakwa dengan pasal berlapis.

Yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 181 KUHP tentang Menghilangkan Jejak Pembunuhan atau pembakaran mayat.

"Ancaman maksimal pidana mati. Karena ada fakta pembunuhan yang mereka lakukan direncanakan lebih dulu," terangnya.

Kendati begitu, tambah Arie, pihaknya tak menjamin akan menuntut keempat pembakar mayat itu dengan pidana mati. "Tergantung pada fakta persidangan, itu yang akan kami jadikan dasar untuk penuntutan," pungkasnya. (sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.