Hari ini Kejari Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua kasus pembunuhan disertai pembakaran dari polisi.
Para tersangka yakni Priyono (38) asal Desa Kejagan, Trowulan, Mojokerto dan Dantok Narianto (36), warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto. Kemudian Wahyu Hermawan (25) asal Desa Ental Sewu, Buduran, Sidoarjo serta Sugeng Wahyu (23) warga Desa Sugeng, Trawas, Mojokerto.
Priyono dan Dantok merupakan tersangka pembunuhan terhadap Eko Yuswanto (32), pengusaha rongsokan asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan. Mayat korban dibuang dan dibakar di hutan kayu putih Dawarblandong, Mojokerto pada Minggu (12/5).
Sementara Wahyu dan Sugeng membunuh Sri Astutik (55), warga Jalan Industri, Desa Sukorejo, Buduran, Sidoarjo. Sri merupakan mertua tersangka Wahyu. Setelah tewas, mayat korban dibakar di perkebunan Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Mojokerto pada 1 Mei 2019.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Mojokerto Kota dan Polres Mojokerto. Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan untuk menyiapkan administrasi dakwaan," kata Kasi Pidum Kejari Mojokerto Arie Satria kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (22/8/2019).
Arie menjelaskan, dakwaan yang akan dia buat untuk keempat tersangka dalam persidangan nanti, tetap sama dengan pasal yang ditetapkan penyidik kepolisian. Mereka akan didakwa dengan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 181 KUHP tentang Menghilangkan Jejak Pembunuhan atau pembakaran mayat.
"Ancaman maksimal pidana mati. Karena ada fakta pembunuhan yang mereka lakukan direncanakan lebih dulu," terangnya.
Kendati begitu, tambah Arie, pihaknya tak menjamin akan menuntut keempat pembakar mayat itu dengan pidana mati. "Tergantung pada fakta persidangan, itu yang akan kami jadikan dasar untuk penuntutan," pungkasnya. (sun/bdh)