Proses reka ulang hanya melibatkan tersangka Wahyu Hermawan (25), warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo dan keponakannya, Sugeng Wahyu Muslimin (23), warga Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Mojokerto. Sementara korban Sri Astutik (55), warga Jalan Industri, Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo digantikan boneka.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, rekonstruksi dilakukan di 5 TKP berbeda. Yaitu tempat tersangka menyewa mobil untuk menjemput korban, TKP pembunuhan di jalan sepi Desa Sugeng, lokasi pembuangan sementara mayat korban, TKP tersangka merencanakan pembakaran jasad korban, serta tempat pembakaran korban di kebun Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
"Reka ulang ini bagian dari proses penyidikan untuk menguatkan pembuktian dan peran masing-masing tersangka," kata Fery kepada wartawan usai reka ulang di Desa Kesemen, Kamis (25/7/2019).
Fery menjelaskan, kedua tersangka memperagakan 29 adegan dalam proses rekonstruksi. Salah satunya adegan keenam saat tersangka Wahyu menjerat leher mertuanya menggunakan sabuk pengaman di dalam mobil rental.
"Dari rekan ulang ini kami dapatkan fakta-fakta secara detil perbuatan tersangka," terangnya.
Dari reka ulang juga terungkap proses pembakaran jasad Sri Astutik. Korban dibakar 4 kali oleh tersangka Wahyu dan Sugeng menggunakan 4 ban bekas mobil dan sepeda motor. Pada pembakaran keempat, kedua tersangka dibantu Muhammad Irvan (20), warga Desa Sugeng.
"Pembakaran empat kali untuk memastikan korban terbakar habis," tandas Fery.
Wahyu tega membunuh mertuanya sendiri, lalu membakar jasad korban hingga tersisa tengkorak pada 1 Mei 2019. Selain sakit hati dengan perkataan mertuanya, aksi keji ini dilakukan tersangka untuk menguasai harta korban.
Simak Juga 'Sadis! Manantu Tega Bunuh dan Bakar Mertua di Mojokerto':
(fat/fat)